Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja dari Bangkok, Bule Rusia Dituntut 12 Bulan

Artem Smirnov tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Rusia, Artem Smirnov yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran membawa narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (16/7).  Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 lalu ini cukup beruntung. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Paulus Agung Widaryanto hanya menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).  Selain itu, dari tiga pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ketiga.  Atas dasar itu, JPU memintas kepada majelis hakim diketuai Estahar Oktavi supaya menghukum terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan poin tuntutannya.  Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin mencari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.  Ketua majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada siding pekan depan. Sedangkan JPU Paulus menyatakan tetap pada tuntutannya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita. Kala itu petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.  Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.  Dalam pengakuannya kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto. Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja. JPU kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.