Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja, Wanita Asal Malaysia ini diputus 8 bulan

Terdakwa nor saat keluar sidang.


 BALI TRIBUNE - Harapan bulan madu disebuah tempat wisata di Bali tinggalah kenangan bagi Pasutri asal Malaysia, Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35) dan istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (27). Mereka berdua harus bulan madu di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus kepemilikan Ganja yang dibawanya dari Malaysia saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali. Untuk terdakwa Nor Faraniza oleh Hakim pimpinan Ni Made Purnami dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Setidaknya hukuman ini empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dan, dipastikan tinggal 2 bulan lagi menghirup udara segar. Semetara suaminya sebelumnya diganjar oleh hakim selama 2 tahun dari tuntutan 2 tahun 6 bulan. Pasutri asal dari Malaysia, ini diseret ke kursi pesakitan bersama Sharizal bin Md Salleh (41), bersama  WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43),setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa Narkotika jenis ganja. Dari Malaysia mereka menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita. Petugas mendapati bungkusan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Sialnya oleh suaminya ganja itu disimpan di koper milik istrinya. Dihadapan majelis hakim menyatakan unsur perbuatan terdakwa terbukti dalam dalam dakwaan alternatif ke-Empat yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenetara," tegas Hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.