Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Narkoba ke Bali, WN Malaysia ini Divonis Ringan

Satu dari terdakwa asal Malaysia kasus Narkoba divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Warga negara Malaysia bernama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), harus berlapang dada setelah divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (16/10). Perbuatannya yang membawa narkotika jenis ganja ke Bali, itu dianggap merusak citra pariwisata pulau Dewata dimata internasional. Putusan yang dikurang 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan 2,5 tahun, itu karena majelis hakim diketuai IG Partha Bargawa menyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," tegas ketua Hakim Partha Bargawa. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang  didampingi penasehat hukumnya, Husein dan Soroso, menyikapi secara berbeda. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima yang mulia," kata Husein. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sekedar untuk diketahui, terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43), sebelumnya diciduk di Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa Narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan  terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita. Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit. "Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa. Usai tertangkap dari Bea cukai selanjutnya para terdakwa saat itu langsung diserahkan ke BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.