Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sajam, Anggota Ormas Divonis 10 Bulan

Kadek Ariawan

BALI TRIBUNE -  Hanya karena kedapatan membawa sebuah pisau belati, seorang anggota ormas, Kadek Ariawan (35), harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Lapas kelas II A Kerobokan, Badung. Pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Beleleng, ini sudah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/12).  Dalam putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam dakwaan tunggal yang dialamat kepada terdakwa. Akan tetapi putusan hukuman pidana yang ditetapkan majelis hakim terhadap diri terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.  "Mengadili, menyatakan terdakwa Kadek Ariawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/1951, dakwaan tunggal penuntut umum," tegas Hakim Adnya Dewi.  Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Merespons putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.  Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 Wita. "Saat saksi I Komang Suardika memeriksa dan menggeledah badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjangnya 30cm, diselipkan di kaos kaki warna cokelat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaan tunggalnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.