Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Larang Paslon Gunakan Program Hibah dan Bansos untuk Kampanye

Bali Tribune / screenshoot surat resmi Bawaslu Badung terkait aturan kampanye yang wajib dipatuhi

balitribune.co.id | MangupuraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung secara tegas melarang para paslon Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Badung menggunakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini juga turut mewarning pejabat negara dan pejabat daerah termasuk pejabat ASN agar diminta netral, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Larangan Bawaslu Badung ini tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

Nah, khusus berkaitan dengan dana hibah dan bansos, Bawaslu Badung menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa kampanye. Yakni dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024 pada tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah/ bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan," jelasnya.

Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  Walikota atau wakil Walikota baik selalu petahana maupun bukan.

Untuk  petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bila bukan petahana sanksinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini.

"Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye.

"Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red)," kata Surya Suamba.

Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai.

"Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung menunda pencairan hibah. Alasannya selain hibah jor-joran mengalir ke luar Badung kondisi keuangan Badung juga kini terancam defisit.

Kemudian Golkar berharap hibah yang nota bena program pemerintah tidak dipakai senjata kampanye oleh salah satu paslon. 

wartawan
ANA
Category

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presensi Wajah 'ASN Digital' Terus Dimatangkan, Versi iOS dalam Proses Verifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis pengenalan wajah melalui aplikasi ASN Digital terus dimatangkan. Di tengah rencana migrasi penuh ke sistem baru mulai Januari 2027, aplikasi presensi berbasis wajah tersebut hingga kini belum bisa digunakan oleh ASN pemilik iPhone.

Baca Selengkapnya icon click

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.