Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Larang Paslon Gunakan Program Hibah dan Bansos untuk Kampanye

Bali Tribune / screenshoot surat resmi Bawaslu Badung terkait aturan kampanye yang wajib dipatuhi

balitribune.co.id | MangupuraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung secara tegas melarang para paslon Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Badung menggunakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini juga turut mewarning pejabat negara dan pejabat daerah termasuk pejabat ASN agar diminta netral, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Larangan Bawaslu Badung ini tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

Nah, khusus berkaitan dengan dana hibah dan bansos, Bawaslu Badung menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa kampanye. Yakni dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024 pada tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah/ bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan," jelasnya.

Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  Walikota atau wakil Walikota baik selalu petahana maupun bukan.

Untuk  petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bila bukan petahana sanksinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini.

"Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye.

"Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red)," kata Surya Suamba.

Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai.

"Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung menunda pencairan hibah. Alasannya selain hibah jor-joran mengalir ke luar Badung kondisi keuangan Badung juga kini terancam defisit.

Kemudian Golkar berharap hibah yang nota bena program pemerintah tidak dipakai senjata kampanye oleh salah satu paslon. 

wartawan
ANA
Category

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.