Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Larang Paslon Gunakan Program Hibah dan Bansos untuk Kampanye

Bali Tribune / screenshoot surat resmi Bawaslu Badung terkait aturan kampanye yang wajib dipatuhi

balitribune.co.id | MangupuraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung secara tegas melarang para paslon Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Badung menggunakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini juga turut mewarning pejabat negara dan pejabat daerah termasuk pejabat ASN agar diminta netral, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Larangan Bawaslu Badung ini tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

Nah, khusus berkaitan dengan dana hibah dan bansos, Bawaslu Badung menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa kampanye. Yakni dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024 pada tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah/ bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan," jelasnya.

Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  Walikota atau wakil Walikota baik selalu petahana maupun bukan.

Untuk  petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bila bukan petahana sanksinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini.

"Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye.

"Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red)," kata Surya Suamba.

Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai.

"Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung menunda pencairan hibah. Alasannya selain hibah jor-joran mengalir ke luar Badung kondisi keuangan Badung juga kini terancam defisit.

Kemudian Golkar berharap hibah yang nota bena program pemerintah tidak dipakai senjata kampanye oleh salah satu paslon. 

wartawan
ANA
Category

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.