Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Larang Paslon Gunakan Program Hibah dan Bansos untuk Kampanye

Bali Tribune / screenshoot surat resmi Bawaslu Badung terkait aturan kampanye yang wajib dipatuhi

balitribune.co.id | MangupuraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung secara tegas melarang para paslon Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Badung menggunakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini juga turut mewarning pejabat negara dan pejabat daerah termasuk pejabat ASN agar diminta netral, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Larangan Bawaslu Badung ini tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

Nah, khusus berkaitan dengan dana hibah dan bansos, Bawaslu Badung menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa kampanye. Yakni dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024 pada tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah/ bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan," jelasnya.

Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  Walikota atau wakil Walikota baik selalu petahana maupun bukan.

Untuk  petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bila bukan petahana sanksinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini.

"Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye.

"Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red)," kata Surya Suamba.

Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai.

"Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung menunda pencairan hibah. Alasannya selain hibah jor-joran mengalir ke luar Badung kondisi keuangan Badung juga kini terancam defisit.

Kemudian Golkar berharap hibah yang nota bena program pemerintah tidak dipakai senjata kampanye oleh salah satu paslon. 

wartawan
ANA
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.