Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Bali Imbau ASN dan Kades Netral

birokrasi
Ketut Rudia

BALI TRIBUNE - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa beserta jajarannya untuk senantiasa menjaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.

"Netralitas ASN harus tetap terjaga sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan juga Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis (14/12).

Oleh karena itu, pihaknya secara tegas meminta kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tim kampanye, atau sebutan lainnya untuk tidak menggunakan jabatannya melibatkan ASN maupun mengarahkan program kegiatan yang bersumber dari APBN dan atau APBD untuk kepentingan kelompok dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Menurut Rudia, terkait netralitas ASN diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya dalam pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.

"Netral itu dalam artian pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Berdasarkan pasal 87 UU No 5/2014, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan pengurus parpol," ucapnya.

Rudia mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN karena seringkali ada tren pelibatan atau dilibatkannya ASN dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu.

"Demikian juga tak jarang ada kecenderungan pelibatan kepala desa/perbekel dan perangkat desa seperti Sekdes, kepala dusun/kepala lingkungan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.

Rudia menambahkan, terkait larangan kepala desa dan perangkatnya dalam berpolitik praktis sudah secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam UU Desa dicantumkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota, keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," kata mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu.

Pemerintah desa itu tidak hanya kepala desa/perbekel. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, rukun tetangga, rukun warga dan sebutan lainnya.

Sama dengan ASN, kepala desa dan perangkat desa, dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami bersama jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan terhadap ASN, kepala desa dan perangkat desa, maupun aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan berbagai kegiatan politik praktis," ucap Rudia.

wartawan
Redaksi
Category

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Rekannya Histeris

balitribune.co.id | Gianyar - Temuan penghuni rumah kos dalam kondisi tak bernyawa sempat riuhkan suasana  lingkungan di Jalan Raden Wijaya Gang II Nomor 6A, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Korban diketahui bernama Ni Putu Ayu Adi (47) dan diduga meninggal karena sakit.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Perundungan, Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Sekolah Aman di SMPN 3 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Ketua Forum Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPA) Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bullying pada Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 3 Bangli, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.