Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda JHT dan JP Program BPJAMSOSTEK, Cari Tahu Informasi Selengkapnya yuk!

Cep Nandi Yunandar
Bali Tribune / Cep Nandi Yunandar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Padahal, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda, lho. Supaya kamu tidak salah paham juga, yuk cari tahu informasi selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini!

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

“Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujarnya di Denpasar, Kamis (27/2).

Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat program pada JHT, manfaat uang tunai meliputi:

1.  Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau

2. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:

1. Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;

3. Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan

4. Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

•    Peserta program

Perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program. Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:

1.    PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan

2.    BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:

1.    pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri; dan

2.    pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

•    Besar iuran

Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program. Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut:

1.    peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sedangkan

2.    peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Nah, itulah dia beda JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi memahami dan tidak salah paham, ya! Untuk mendapatkan sejumlah manfaat di atas, tentu kamu harus melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta terlebih dahulu.

wartawan
YUE
Category

Uji Ketangguhan Mitsubishi XForce HEV, BRA Imam Bonjol Gelar Customer Gathering di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bumen Redja Abadi (BRA) Mitsubishi Cabang Imam Bonjol, Denpasar, memberikan kesempatan kepada pelanggan setianya untuk menjajal langsung keunggulan Mitsubishi XForce HEV (Hybrid). Kegiatan test drive ini dikemas dalam acara customer gathering yang berlangsung di Temu Kamu Cafe, Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Sabtu (26/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.