Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda Tafsir SE Mendagri, Bidan PTT Datangi DPRD Bali

DIALOG - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali Wayan Nurlaeni, usai dialog di DPRD Bali, Senin (10/12).

 BALI TRIBUNE - Dari seluruh bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (DPT) di Bali, sebanyak 347 orang di antaranya sudah menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2017. Namun sebanyak 81 orang lainnya, hingga saat ini masih belum jelas. Mereka sempat tersenyum lega ketika terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, belakangan ke-81 bidan desa ini kembali risau menyusul munculnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, tertanggal 4 Desember 2018. Sebab SE Mendagri ini justru menimbulkan tafsir berbeda di daerah. Terkait hal ini, ke-81 bidan desa berstatus PTT di Bali mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/12). Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan sejumlah anggota Komisi IV. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BKD Provinsi Bali, serta perwakilan dinas terkait dari kabupaten/kota. "Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya maksud SE Mendagri yang terbaru. Sebab ada tafsir berbeda di daerah terkait edaran dimaksud," tutur Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali, Wayan Nurlaeni, usai berdialog dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Menurut dia, dari Keppres Nomor 25 Tahun 2018 hingga SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, pihaknya menafsirkan bahwa yang diangkat menjadi PNS adalah mereka yang melamar atau diangkat sebagai bidan PTT saat berusia di bawah 40 tahun. Namun, ada penafsiran lain, bahwa yang akan diangkat hanya yang berusia di bawah 40 tahun. "Kalau misalnya yang diangkat (jadi PNS) ada mereka yang saat pengangkatan sebagai PTT berusia di bawah 40 tahun, maka dapat dipastikan bahwa di Bali bisa lolos semua. Karena semua melamar saat usia di bawah 40 tahun," ujar Nurlaeni. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta. Menurut dia, sejak tahun 2013 lalu dirinya mengawal perjuangan bidan PTT ini. Ia pun berkeyakinan, bahwa baik Keppres Nomor 25 Tahun 2018 maupun SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, dimaksudkan untuk mengakomodir bidan PTT yang masih tercecer. "Tetapi ternyata masih beda tafsir di bawah. Kita tunggu dua hari lagi, karena katanya akan ada rapat di Ancol, untuk menyamakan persepsi soal SE Mendagri. Nanti BKD dan Dinas Kesehatan yang ke sana, dan kita tunggu hasilnya seperti apa," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.