Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu Seharga Rp 12 Juta, Agus Ardika Dituntut 12 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Ardika saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dengan modal Rp 12 juta rupiah dan tekad yang besar, I Komang Agus Ardika (24), nekat terjun ke dunia bisnis narkotika. Namun sepak terjangnya dalam bisnis barang haram itu hanya seumur jagung.
 
Pemuda asal seputaran Jalan Sulut Indah No 3 Lingkungan Kancil, Kerobokan, Kuta Utara Bandung, ini kini tengah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 
 
Tuntutan itu dilayangkan JPU Ferry Harya di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
 
Dalam tuntutannya, JPU menyakini Ardika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyedia narkotika jenis sabu. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU dalam pokok tuntutannya.
 
Sementara terkait tuntutan ini, Ardika melalui penasihat hukumnya dari pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencena akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu seminggu Yang Mulia untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta Fitra Oktora yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, karier Ardika sebagai pengedar sabu terhenti setelah dicokok oleh petugas Polda Bali pada 15  Maret 2019 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di sebuah kamar kos di Jalan Raya Muding, Gang Bila Sari No 2, Lingkungan Muding Kelod, Kerobokan Kaja, Bandung.
 
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pemuda tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dalam tindak pidana narkotika. Saat ditangkap, terdakwa sedang bersama temannya Muhammad Kharisma Jaya Pradana. Namun saat dilakukan pengeledahan, aparat tidak menemukan sabu pada Prada.
 
Sedangkan dari dalam kamar kos terdakwa, petugas yang terdiri dari saksi I Wayan Sumajaya dan Agus Purnama  Sukadarma menemukan 1 kotak bekas kemasan permen yang berisi 20 paket sabu dengan total berat 5,11 gram netto.
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Lelo sebanyak 1 paket sebera 10 gram dengan harga Rp 12 juta," kata JPU.
 
Lebih lanjut, kata JPU,  10 gram sabu tersebut kemudian terdakwa bagi lagi menjadi 26 paket untuk dijual kembali. Namun sebelum barang laknat itu habis terjual, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian hingga kini diseret ke meja hijau. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click

Pesta Miras Berujung Bentrok di Pemogan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) masih melakukan penyelidikan terkait adanya keributan hingga viral di media sosial yang terjadi di kawasan Jalan Tunjung Biru, Lingkungan Taruna Bineka, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (26/4) pukul 01.00 Wita dini hari. Keributan yang melibatkan belasan orang itu pecah berujung pada aksi perusakan kendaraan milik warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Base Gede" Rasa Prancis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pulau Bali semakin memantapkan posisinya sebagai tujuan wisata gastronomi dengan bertambahnya berbagai kreasi di bidang kuliner. Seperti yang dilakukan salah satu restoran di Ubud Kabupaten Gianyar menyajikan menu makanan tradisional Bali dipadukan dengan teknik memasak ala Barat (Eropa). Restoran ini layak dijadikan sebagai salah satu spot gastronomi dengan interior bambu alami dan pemandangan kehijauan hutan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.