Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Villa Tanpa Dapat AJB, Erwin Sebut Villa Masuk PMA

Villa
Sebuah Villa yang masuk Penanaman Modal Asing (PMA).

BALI TRIBUNE - Apes dialami Zulkifli, niatnya memiliki sebuah villa di Desa Sambirenteng, Buleleng harus menelan pil pahit. Pasalnya, meski sudah membayar lunas villa sejak tahun 2013 lalu, tapi ia mengaku belum menerima AJB (Akta Jual Beli) dari penjual. Zulkifli  yang ditemui belum lama ini di Denpasar menuturkan, pada tanggal 11 Februari 2013 membeli 1 unit villa yang terlatak di Jalan Segara Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. "Villa tersebut adalah milik PT. Holiway. Disana pada saat itu ada Stefen Doerr dan Maria Doerr yang bertindak mewakili perusahaan" sebut Zulkifli di Denpasar. Dikatanya, villa yang dibelinya dibandrol harga Rp 1.375.000.000. Nah, setalah ada kesepakatan harga tersebut, Zulkifli mengaku melakukan pembayar pertama pada tanggal 13 Desember 2012 sebesar 3000 euro atau setara dengan Rp 37.650.000. "Pembayar pertama ditransfer ke rekening Bank Sparkasse Saarbruecken milik Stefen Doerr yang tidak lain adalah direktur PT. Holiway," ungkap Zulkifli. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2013 dilakukan pembayaran senilai Rp 652.000.000 ke rekening PT. Holiway di Bank BII Singaraja. Masih di hari dan tanggal serta tahun yang sama, ia kembali melakukan pembayaran senilai Rp 650.000.000 yang juga melalui transfer ke rekening milik PT. Holiway di Bank BII Cabang Singaraja. "Saya transfer melalui Bank Mandiri ke rekening PT. Holiway atas permintaan PT Holiway."ungkap Zulkifli. Selanjutkan dilakukan pembayar kembali pada tanggal 12 Maret 2013 sebesar Rp 35.350.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang sama milik PT. Holiway di Bank BII cabang Singaraja. "Dengan pembayaran yang keempat ini, maka sesuai kesepakatan, villa sudah lunas, dan sudah sesuai dengan draf jual beli,"ungkap Zulkifli. Persoalan mulai muncul ketika pihak PT. Holiway mengirimkan Perjanjian Jual Beli Villa.  Dimana dalam perjanjian itu ditulis setifikat PT. Holiway adalah bernomor: B.8353617, B.3225104, B.8072156. Celakanya, menurut Zulkifli, setelah nomer sertifikat itu dicek ke BPN Buleleng, ternyata ketiga nomer tersebut tidak dikenal. Tak hanya itu, sebagai pembeli beretikat baik, Zulkifli meminta kepada penjual untuk melakukan serah terima unit secara legalitas dan tertulis. "Saya meminta penyerahan hak milik dan AJB yang seharusnya diberikan kepada oleh PT. Holiway, tapi sampai saat ini tidak pernah saya dapatkan, sehingga status kepemilikan satu unit villa yang saya beli hingga saat ini belum ada kejalan secara hukum," pungkasnya. Adanya tudingan itu, ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT. Holiway, Erwin Siregar bahwa status tanah yang diatasnya berdiri bangunan Villa itu bukan tanah hak milik melainkan PMA (Penanaman Modal Asing). "Jadi begini, karena status tanah itu bukan SHM (sertifikat hak milik), jadi tidak mungkin dibuatkan akta jual beli, statusnya hanya HGB (hak guna bangunan),"sebut pengacara senior itu, Kamis (12/4). Dijelaskan Erwin, sejatinya antara PT. Holiday dengan Zulkifli Tanu telah ada perjanjian. Dimana dalam perjanjian itu sudah tertuang jelas bahwa, Zulfikli adalah pemilik dari Villa itu selama 90 tahun. "Jadi untuk saat ini secara hukum villa itu sudah menjadi milik dia (Zulkifli) selama 90 tahu. Ini salah satu isi dari perjanjian tersebut,"ungkap Erwin Siregar . Disebut pula bahwa, Zulkifli selama ini juga sudah meningkatnya hasil dari sewa Villa tersebut."Namun ada tanggungjawab yang juga diberikan kepada Zulfikri yang merawat villa tersebut, "tukas Erwin. Dikatakan pula, Zulkifli sejatinya memiliki hak untuk menjual villa tersebut kepada pihak lain. "Kalau dia (Zulkifli ) ingin mendapatkan uang, bisa kok vila itu dijual ke pihak lain,"tandanya.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.