Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belikan Shabu Untuk Teman, Viki Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Viki usai sidang tuntutan di PN Depasar.

BALI TRIBUNE - Apa yang dilakukan Mohammad Rofiki alias Viki (27), benar-benar ngawur. Pria asal Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena membantu temannya membeli Narkotika jenis shabu.  Viki kini harus menanggung sendiri hukuman atas perbuatannya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, Rabu (25/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU I Dewa Narapati menilia perbuatan terdakwa Viki melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana melawan bukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Atas dasar itu, JPU Narapati meminta majelis hakim yang diketuai  I Dewa Made Budi Watsara supaya memutuskan terdakwa Viki bersalah dan dijatuhi hukuman baik pidana penjara  maupun denda. " Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Narapati saat membacakan amar putusannya.  Atas tuntutan JPU ini, terdakwa Viki yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau berawal ketika terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.  Sekitar empat jam sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telpon genggam (HP) oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan shabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan shabu.  Selanjutnya, terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Naas setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. "Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.  Menurut pengakuan terdakwa, masih dalam surat dakwaan JPU, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan shabu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.