Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Vaksin Booster, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Bali Tribune/ BONGKAR MUAT - Suasana bongkar muat kapal di dermaga satu Pelabuhan Padangbai Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Kendati kasus Covid-19 di Bali telah melandai, namun pengetatan Prokes termasuk aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap dilaksanakan dengan aturan baru bagi PPDN akan mulai dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Padangbai pada Rabu (6/4/2022).

Terkait dengan aturan PPDN yang akan melakukan perjalanan atau menyeberang di Pelabuhan Padangbai, Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai I Nyoman Agus Sugiarta kepada awak media menyebutkan, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu 6 April 2022, di mana dalam aturan PPDN tersebut, calon penumpang atau PPDN yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil negatif Rapid Test Antigen atau Swab PCR.

Artinya warga calon penumpang kapal yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Booster hanya cukup menunjukan Sertifikat Vaksin Booster dan aplikasi Peduli Lindungi. “Benar dan sesuai rencana aturan baru bagi PPDN itu akan mulai diberlakukan pada Rabu 6 April 2022 besok,” sebutnya Nyoman Agus Sugiaarta, Selasa (5/4/2022).

Aturan wajib Rapid Test Antigen dan Swab PCR akan diberlalukan bagi penumpang atau PPDN yang belum mendapatkan suntikan Vaksin Booster. Jelasnya kata dia, bagi penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan kedua, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan calon penumpang baru mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka penumpang atau PPDN tersebut wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam. Lantas bagaimana dengan anak-anak? Lanjut Agus Sugiarta menegaskan untuk anak-anak dibawah enam tahun tidak wajib rapid test namun demikian mereka wajib didampingi oleh kedua orang tuanya. Selain itu calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

wartawan
AGS
Category

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.