Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik
Bali Tribune / Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan, di samping itu, Pak Koster menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPA Sampah Regional Sarbagita Suwung UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Wanti-wanti Pak Koster dirilis melalui surat benomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH pada tanggal 23 Juli 2025 kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung perihal Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung, wanti-wanti itu kemudian diperkuat dengan surat yang dilayangkan Pak Koster untuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang berisikan pemberitahuan bahwa TPA Suwung ditutup permanen paling lambat tanggal 23 Desember 2025 dan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung, dalam surat yang bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda itu Pak Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, menambah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).  

Wanti-wanti Pak Koster tampaknya serius dan final sehingga beliau tetap bersikukuh untuk menutup TPA Suwung kendati ada rumors bahwa Kementerian Dalam Negeri meminta agar Pak Koster menunda penutupan itu, Pak Koster tidak mau mempermalukan diri sendiri dengan menarik semua rilis tentang penutupan TPA Suwung akhir tahun ini, dan hal itu tidak berarti beliau melawan permintaan Kementerian Dalam Negeri, toh, Pak Koster sedang menjalankan amanat dan mandat undang-undang yang mewajibkan penutupan semua tempat pengolahan sampah yang berbentuk open dumping, sebagai pemimpin daerah, yang notabene mewakili kepentingan pusat, Pak Koster ingin agar penutupan area open dumping Suwung ditutup guna menjalankan undang-undang, jika tidak, sebagaimana yang menjadi ketakutan Pak Koster, para pihak yang bertanggung jawab atas Suwung akan dihukum berat, Pak Koster tentu saja ingin menunjukkan bahwa jika Suwung tak ditutup sekarang mana persoalan sampah di Bali tidak akan pernah benar-benar diurus secara serius, itulah yang membuat kita menyimpulkan bahwa Pak Koster telah mengambil sikap yang final dan serius untuk menutup TPA Suwung kendati diterpa banyak pro dan kontra.

Sejarah TPA Suwung cukup panjang, ia dibangun pada tahun 1984 di atas lahan seluas 32,46 hektar di Desa Suwung Kauh Denpasar Selatan, dalam perencanaan TPA ini akan menampung 1000 ton sampah perhari dengan konsep sanitary landfill yakni menimbun sampah di lokasi cekung kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, mengurangi bau, serta mencegah lalat dan hama, dalam perkembangannya, TPA ini membawa dampak negatif bagi warga sehingga muncul protes dan pemblokiran akses ke TPA, tidak kurang dari enam kali TPA Suwung kebakaran yang menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan warga, pemerintah sendiri pun sudah memiliki banyak skema perbaikan terhadap TPA ini, tetapi semua rencana tidak berjalan mulus, bahkan mandeg di tempat, misalnya pembuatan ecopark dengan terasering, joging track, dan ruang terbuka hijau, bahkan pemerintah memiliki rencana untuk menjadikan TPA Suwung sebagai pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berkekuatan 0,9 megawatt, sejarah yang cukup panjang ini akan segera berakhir, Pak Koster sudah mengambil keputusan tegas, TPA Suwung akan ditutup, dan bagaimana masa depan tempat yang bersejarah ini, kita menunggu desain apa yang bakal dikeluarkan oleh Pak Koster terkait llahan seluas 32 hektare itu, kita percaya bahwa penutupan TPA Suwung bukan karena tekanan para pihak yang ingin menanam investasi di lokasi yang sangat strategis itu, tetapi oleh karena gunung sampah setinggi 35 meter tersebut sudah tidak layak dipertahankan, sudah mendatangkan dampak negatif bagi warga.

Akhirnya, penutupan TPA Suwung akan memberikan ruang yang lebar untuk para kepala daerah di Bali, khususnya Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan, untuk mencari dan menemukan solusi kreatif untuk mengelola sampah di wilayah masing-masing, tidak ada jalan kembali kecuali menerima penutupan TPA Suwung sebagai tantangan yang memacu adrenalin para pemimpin daerah untuk mencari cara terbaik untuk mengelola sampah, banyak teknologi yang bisa dipakai, mulai dari yang tradisional hingga yang moderen, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan undang-undang, hanya dengan menjawabi tantangan, seorang pemimpin akan tumbuh menjadi pemimpin yang kreatif dan produktif, bukan saatnya lagi untuk mengeluh, apalagi bersifat apologetik, menghindari diri dari tanggung jawab sebagai pemimpin adalah sebuah pembelokan terhadap makna hakiki seorang pemimpin, dan karena itu kita mendukung upaya Pak Koster yang bersikukuh menutup TPA Suwung, ia dengan gigih menjaga apa yang telah ia rilis dan putuskan, tidak elok bagi para pemimpin daerah untuk tidak berdiri di samping Pak Koster untuk mewujudkan Bali yang bersih di masa depan, dan itu dimulai dengan bersama-sama mengiyakan penutupan TPA Suwung tanpa reserve, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 13 Desember 2025.

wartawan
Redaksi
Category

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikpora Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15-17 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasokan BBM Mulai Pulih, BI Bali Pastikan Dampak ke Inflasi dan Ekonomi Terbatas

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengapresiasi langkah cepat Pertamina dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan pasokan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali. Sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan kelancaran aktivitas ekonomi serta stabilitas harga barang dan jasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Merespons situasi antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Bali, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polsek menerjunkan ratusan personel mengamankan dan mengatur lalulintas di lapangan, Selasa (13/10/2026). Di lapangan personel berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Seribu KK Lebih Terdampak Kekeringan di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Kekeringan di Jembrana dampaknya semakin dirasakan. Menyusutnya air dari hulu mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami krisis air bersih. Seribu kepala keluarga (KK) lebih beberapa bulan terakhir hanya berharap dari distribusi bantuan air bersih instansi terkait. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Warga Buleleng Meninggal Gara-Gara Rabies, Dinkes Soroti Rendahnya Kesadaran Penanganan Gigitan

balitribune.co.id | Singaraja - Ancaman rabies di Kabupaten Buleleng masih menjadi persoalan serius. Hingga September 2026, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tercatat cukup tinggi, dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Minimnya pelaporan setelah gigitan dan ketidakpatuhan menjalani vaksinasi menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng dalam memperkuat upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya icon click

Pasokan BBM Terbatas, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jembrana hingga Selasa (13/10/2026). Terbatasnya pasokan membuat BBM bersubsidi jenis Pertalite cepat habis. Bahkan, di sejumlah SPBU, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga kosong.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.