Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbohong, Bule Jerman Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI - Bule Jerman berinsial MN dideportasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (3/9).

balitribune.co.id | Singaraja - Gegara berbohong dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan visa dan izin tinggal salah satu warga Negara Jerman terpaksa dipulangkan paksa (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.Pria berinsial MN itu dideortasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Pada Minggu (03/09/2023) pada pukul 19.40 wita mengguanakan penerbangan komersial Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan membenarkan telah memulangkan paksa warga Negara Jerman karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.Hendra mengungkap kasus itu terungkap berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi,”terang Hendra Setiawan,Senin (4/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan tersebut didirikan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

“Dia juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini,”imbuhnya.

Selain itu,MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.Atas dasar itu,MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

“MN kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dengan seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,”ujar Hendra.

Dengan pemulangan paksa MN ini Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 8113898 09,”tandas Hendra Setiawan

wartawan
CHA
Category

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

41.904 Siswa SD di Denpasar Jadi Sasaran BIAS 2026, Dinkes Siapkan Empat Jenis Vaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.