balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.
Menurut Made Sudiasa, tajen merupakan salah satu fenomena tradisi yang telah lama dikenal dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali. Dalam perkembangannya, tajen tidak hanya dipandang sebagai aktivitas yang berkaitan dengan tradisi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu dikaji secara bijaksana dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, ketertiban umum, serta ketentuan hukum yang berlaku.” Tajen sebagai bagian dari tradisi sakral dan warisan budaya,” ungkap Made Sudiasa, Minggu (25/10/2026).
Kata politisi Partai Demokrat ini, Bali sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang khas, maka dipandang perlu mengembangkan pendekatan kebijakan yang mampu menjaga identitas budaya lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, tajen dapat menjadi bahan kajian untuk melihat bagaimana aktivitas yang berkembang di masyarakat dapat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Pemerintah kabupaten/kota di Bali perlu melakukan kajian komprehensif terhadap potensi ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan tradisi masyarakat, termasuk dampaknya terhadap pendapatan pelaku usaha lokal, perputaran ekonomi desa, serta peluang penerimaan daerah yang sah.” Jelas pri yang juga tokoh masyarakat Desa Undisan, Kecamatan Tembuku ini.
Dalam kajian ini harus membedakan secara tegas antara pelaksanaan tradisi adat dan unsur perjudian yang mungkin menyertainya, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Apabila terdapat aktivitas ekonomi pendukung yang dapat dikembangkan secara legal, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang mendorong keterlibatan UMKM, pedagang lokal, jasa transportasi, kuliner tradisional, serta usaha masyarakat lainnya.
“Sisi positifnya manfaat ekonomi dari kegiatan budaya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat tanpa harus bergantung pada praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kata Made Sudiasa, dalam kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah harus berpegang pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penerimaan daerah hanya dapat dipungut apabila terdapat dasar hukum yang jelas, jenis pajak atau retribusinya memang diperbolehkan, serta mekanisme pemungutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tajen tidak dapat secara otomatis dijadikan objek pajak atau retribusi hanya karena telah lama dikenal sebagai tradisi lokal.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, desa adat, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Koordinasi tersebut penting untuk mengidentifikasi batas antara pelestarian tradisi, kegiatan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi yang sah, serta praktik perjudian yang dilarang. Setiap kebijakan juga perlu mempertimbangkan perlindungan masyarakat, ketertiban umum, dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Pada akhirnya, tujuan utama pengelolaan potensi budaya Bali bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai lokal, penguatan ekonomi kerakyatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. “Tajen perlu ditempatkan sebagai isu kebijakan budaya dan sosial-ekonomi yang patut dikaji secara objektif,” ujar Made Sudiasa.