Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya

masker
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta – Hujan abu vulkanik dapat membuat aktivitas berkendara menjadi lebih berisiko. Partikel abu vulkanik dapat menggangu aktivitas berkendara anda, oleh karena itu pengendara perlu menggunakan perlengkapan tambahan,  meningkatkan kewaspadaan dan fokus saat berkendara. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman menjadi pilihan yang paling tepat. Sedangkan bagi pengendara yang harus tetap melakukan perjalanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Sebelum berangkat, pastikan perlengkapan berkendara digunakan secara lengkap seperti helm dengan visor tertutup untuk membantu melindungi bagian wajah dan mata. Gunakan masker yang mampu menyaring partikel halus dan kacamata tambahan yang dapat memberikan perlindungan dari iritasi pada mata bila terpapar langsung.

Kondisi visor helm juga perlu diperhatikan. Partikel abu yang menempel dapat mengganggu pandangan. Membersihkan visor secara sembarangan karena partikel abu, berpotensi menggores permukaannya sehingga mengganggu pandangan.

Selain perlengkapan, kondisi kendaraan juga perlu diperiksa. Pastikan tekanan dan kondisi ban, sistem pengereman, lampu utama, lampu belakang, lampu sein, spion, serta kondisi mesin berfungsi dengan baik. Komponen kendaraan yang berkaitan dengan penyaring udara juga perlu diperhatikan karena abu vulkanik dapat masuk dan menumpuk pada bagian tersebut.

Sebelum berangkat, pengendara juga sebaiknya memantau informasi resmi mengenai aktivitas gunung api, arah penyebaran abu, kondisi lalu lintas, serta kemungkinan adanya penutupan jalan.

Saat berkendara di tengah hujan abu, pengendara perlu mengurangi kecepatan. Abu yang menutupi permukaan jalan, terutama ketika bercampur dengan air, dapat membuat jalan menjadi lebih licin dan mengurangi daya cengkram ban. Hindari melakukan manuver secara tiba-tiba. Kendalikan kendaraan dengan halus dan berikan perhatian lebih terhadap kondisi lalu lintas di depan dengan memberikan jarak aman yang lebih.

Jika hujan abu dan asap semakin pekat hingga jarak pandang sangat terbatas, jangan memaksakan diri untuk terus berkendara. Kurangi kecepatan secara bertahap, nyalakan lampu utama, jaga jarak dengan kendaraan lain, kemudian cari tempat yang aman untuk menepi. Pengendara juga sebaiknya tidak membuka visor helm ketika abu masih pekat.

Perhatian terhadap kendaraan tidak berhenti setelah sampai di tujuan. Beberapa bagian yang perlu diperhatikan antara lain filter udara, sistem pengereman, rantai dan komponen bergerak, area mesin dan CVT, lampu depan dan belakang, serta ban dan area roda. Apabila terdapat penurunan performa dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di AHASS terdekat.

Pada bagian bodi, hindari menggosok permukaan kendaraan saat kering. Bersihkan terlebih dahulu dengan air secara hati-hati untuk mencegah goresan akibat sifat abrasif abu vulkanik.

Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), Daniel Aria Sulistya Nugroho mengatakan pengendara perlu waspada dan tidak memaksakan diri saat terjadi hujan abu vulkanik. Prediksikan bahaya sedini mungkin, sehingga dapat mengantisipasi sebelum bahaya muncul.

“Lakukan persiapan sebelum perjalanan, kurangi kecepatan, jaga jarak aman, perhatikan kondisi jalan, dan segera menepi apabila kondisi sudah tidak memungkinkan untuk berkendara dengan aman. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman tetap menjadi pilihan terbaik. Tetap Cari Aman saat berkendara,” ujar Daniel.

wartawan
RED
Category

Proses Ganti Rugi Belum Tuntas, Warga Tolak Pasang Plang

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di jalur proyek shortcut titik 9–10, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menuai penolakan dari warga. Aksi tersebut dipicu belum rampungnya proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.