Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkerumun dan Merokok, Lima Pemuda Dihukum Push Up

Bali Tribune/ Sejumlah anak muda ditertibkan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (1/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.  Namun hal itu tidak semua masyarakat mematuhinya. Walau begitu, ada lima orang anak muda membuat kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8). 
 
"Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan lima  anak muda tersebut dihukum  push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota  Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga  saat dihubungi, Minggu (2/8).
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan  kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.
 
Semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi covid 19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali. Selain hukuman mereka juga diberikan Pembinaan agar saat pandemi Covid- 19 mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid- 19 pada cluster baru.
 
Untungnya menurut Sayoga setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.
 
Dengan kejadian itu, Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun   telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru  bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki. 
 
Karena, menurut Sayoga, peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM.  Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.