Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersama Bupati Bangli, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kematian Rp204 Juta kepada Dua Ahli Waris

Bali Tribune / SANTUNAN - Penyerahan santunan secara simbolis oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan BPJAMSOSTEK
balitribune.co.id | BangliAsisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa, Armada Kaban didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada dua orang ahli waris. Penyerahan santunan secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani beberapa waktu lalu.
 
Ahli waris pertama dari almarhum I Ketut Picayasa, tenaga kerja dari Kantor Desa Abangsongan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK sebesar 48 kali gaji sejumlah Rp 130.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 6.290.000.
 
Ahli waris kedua dari almarhum I Wayan Gede Susana, tenaga kerja dari BPR Bank Daerah Bangli yang meninggal dunia mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 22.182.180. 
 
Selain itu, almarhum mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) sehingga memperoleh uang pensiun sebesar Rp363.300/bulan. Manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Rp 3.000.000/tahun. Pembayaran beasiswa ini diberikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. 
 
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). 
 
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan dibawah usia 23 tahun.
 
Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil/kontrak daerah, perbekel, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. 
 
Pada Pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangli berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di Pasal 6 juga dijelaskan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, terdiri dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/Pegawai Kontrak Daerah, Perbekel, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Bendahara Desa.
 
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan dukungan dan menginstruksikan dinas terkait untuk bersama-sama mengoptimalkan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangli, baik pekerja formal maupun informal dapat mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
 
Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa, Armada Kaban mengucapkan turut berduka cita kepada kedua ahli waris. Mereka berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. "Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Bangli bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Armada.
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo juga menambahkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, petani, budidaya ikan dan sulinggih, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
“Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan," ungkap Bimo.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
wartawan
YUE
Category

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.