Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersiap Hadapi Musim Hujan, Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

Bupati Badung
Bali Tribune / MENINJAU - Bupati Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9). Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, serta Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran.

Bupati Adi Arnawa seusai acara pemantauan menyampaikan, peninjauan ini merupakan bagian dari langkah persiapan untuk menghadapi musim penghujan yang akan datang, sekaligus mengantisipasi potensi banjir seperti yang pernah terjadi sebelumnya. “Untuk mengantisipasi hal itu, kami memantau langsung ke lapangan memastikan kegiatan normalisasi berjalan dengan baik. Pemkab Badung melalui Dinas PUPR rutin melakukan pengerukan sedimentasi agar aliran sungai tetap lancar dan bebas sampah. Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, saya menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa komitmen Pemkab Badung untuk terus melakukan normalisasi sekaligus penataan kawasan Tukad Mati. Selain mencegah banjir, kawasan ini diharapkan bisa dikembangkan menjadi ruang rekreasi masyarakat. “Langkah ini akan kami lakukan secara berkala. Namun, aliran Tukad Mati juga melintasi wilayah lintas kabupaten/kota sehingga perlu kerja sama semua pihak. Harapannya, selain bebas banjir, sungai ini bisa ditata menjadi destinasi rekreasi, misalnya untuk memancing. Saya juga sudah instruksikan Kadis PUPR agar selain pembersihan, dilakukan penghijauan sehingga sungai tidak lagi menjadi halaman belakang, tetapi menjadi wajah depan kita,” tegasnya.

Selain peninjau Tukad Mati, Bupati Adi Arnawa juga meninjau proyek pelebaran Jalan Simpang Teuku Umar Barat-Tangkuban Perahu, Kerobokan Kelod. Rencananya pelebaran jalan akan dilakukan hingga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan menuju Simpang Petitenget. 

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.