Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Bali Tribune / Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. (ist)

balitribune.co.id | DenpasarSehari usai perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia baru  meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022. Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Bali secara resmi telah dilakukan dengan diawali melalui pemberian Token of Apreciation kepada Gubernur Bali di Gedung Gajah Jayasabha.

“Rupiah tidak hanya sebagai mata uang dan sebagai alat tukar atau pembayaran tetapi juga menceritakan narasi kebangsaan. Dalam rupiah menggambarkan keberagaman dan persatuan sebagai simbol kadaulatan yang patut kita hormati dan dibanggakan oleh segenap warga negara Indonesia,” ujar Kepala Kamtor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kamis (18/8) di Denpasar.

Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan wujud nyata  Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  

“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholders,  Bank Indonesia melakukan inovasi penguatan di 3 aspek terhadap uang Rupiah kertas yang beredar saat ini, yaitu  pada desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” kata Trisno Nugroho, seraya menambahkan,  dengan inovasi penguatan tersebut, uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 akan semakin mudah dikenali, semakin sulit dipalsukan dan semakin panjang masa edarnya. 

Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi  2022 seluruhnya berupa Uang Rupiah Kertas, yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan yaitu: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000,Rp1.000.  Uang Rupiah kertas TE 2022 ini bukan merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) tetapi digunakan sebagai alat tukar/pembayaran, sehingga Bank Indonesia akan mencetak sesuai kebutuhan di masyarakat.

Dijelaskan Trisno Nugroho, Uang Rupiah Kertas TE 2022  tetap mempertahankan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang Rupiah kertas TE 2016. 

Penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang Rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan Peran dan latar belakang perjuangan Pahlawan Nasional, serta keterwakilan kedaerahan/wilayah asal dari Pahlawan Nasional. 

Pengeluaran uang Rupiah kertas TE 2022 dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022.

Dengan peresmian peluncuran uang kertas TE 2022 ini, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelum pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

“Bank Indonesia Provinsi Bali senantiasa mengajak masyarakat Bali untuk Cinta, Bangga dan Paham Rupiah sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu Bangsa, Bersatu dalam Rupiah, Berdaulat di NKRI. Mari kita bersama untuk terus kobarkan semangat optimisme, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Bali Era Baru,” pungkas Trisno Nugroho. 

Hadir dalam peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, I Gusti Agung Rai Wirajaya (Komisi XI DPR-RI), Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Wakil Gubernur Provinsi Bali), Para Pimpinan Forkominda Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara serta Pimpinan Perbankan Provinsi Bali.

wartawan
ARW
Category

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.