Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Biayai Hidup Pacar, Curi Laptop Pacar

pencuri
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, S.Sos, M.M didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA. SIk., MH memperlihatkan tersangka beserta barang buktinya.

BALI TRIBUNE - Aneh tapi nyata! Seorang anak band bernama Dichi Noer Sutamsa (32) mencuri laptop milik pacar sendiri untuk membiayai kehidupan pacarnya itu. Terungkapnya kasus ini berkat laporan tetangga kos pelaku karena pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 22 November 1985 ini juga mencuri dua unit handphone milik tetangga kosnya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, S.Sos, MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA. SIk., MH siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan dua orang korban, Kezia Rosalia Sucipto (24) dan Brianga Friendiawan (26) dengan nomor laporan polisi; Lp/112/III/2017/Resta Dps/Sek Denbar, Kamis (30/3).

Dalam laporannya, kedua korban mengaku kehilangan handphone di dalam kamar kos mereka di Jalan A. Yani Selatan Gang Buntu No 2 B Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

“Pelaku menggambil dengan mudah HP merk Iphone 7 plus warna Gold dan HP merk Coolpad E560 warna putih karena saat itu korban sedang istirahat tidur. Ketika bangun tidur sekitar jam 16.00 Wita, korban ternyata HP yang disimpan di atas kasur sudah hilang dan korban mencoba menghubungi ternyata sudah tidak aktif. Sehingga dilaporkan ke Polsek Denbar,” tuturnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat kos korban dan dicurigai kepada tetangga kosan yang mengambil barang tersebut dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (25/4) lalu. “Kemudian anggota melakukan introgasi yang lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui mengambil barang tersebut. Barang tersebut ditaruh di bawah jok motor pelaku,” terang Sumena.

Kepada petugas, tersangka mengaku memanjat pembatas kamar belakang kemudian masuk ke kamar korban yang pintu dalam keadaan terbuka lalu mengambil handphone. Sementara dari hasil pengembangan, tersangka mengaku juga mencuri laptop milik pacarnya dan laptop milik tetangga lainnya. Untuk laptop tetangga kosnya itu, tersangka masuk dengan mudah melalui pintu depan yang tidak terkunci.

“Tetapi laptop pacarnya dan tetangga kosnya ini korbannya belum lapor. Pengakuannya, karena kepepet bayar kos dan untuk menghidupkan pacarnya,” terang mantan Kapolsek Kintamani, Polres Bangli ini.

Atas kejadian tersebut, drummer salah satu band lokal ini dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Badung - Pemerintah Kota Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (13/5). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat yang tangkil, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wubawa didampingi Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya.

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.