Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Pabrik Es Diganjar Denda Rp 5 Juta

TIPIRING- Satpol PP Kota Denpasar menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin, Rabu (12/12).

 BALI TRIBUNE - Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar kembali menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/12). Adapun dari sidang yang dipimpin Hakim IGN  Putra Atmaja dan Panitera, Agustini Mulyani tersebut ketiga PKL diganjar denda Rp. 250 ribu dan pemilik pabrik es diganjar denda Rp 5 juta.  Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban dan penegakan terhadap Perda. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya tertib administrasi dan mentaati Perda yang berlaku. "Hingga saat ini kami terus melakukan penertiban sehingga masyarakat paham bahwa tertib administrasi dan mentaati Perda itu penting di manapun kita berada," ujar Dewa Sayoga.  Kedua jenis palanggaran diaatas menurut Sayoga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Perda No 5 Tahun 2005 tentang ijin bangunan, dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang SITU. "Kami bukan  mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi melaksanakan Tupoksi kami sebagai Penegak Perda, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi," jelasnya.  Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membentengi diri dengan aturan dan senantiasa melengkapi administrasi. "Seluruh masyarakat yang datang dan melaksanakan usaha di Kota Denpasar harus melengkapi diri dengan administrasi dan selalu berpedoman pada Perda yang berlaku sehingga menjadi aman dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.