Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Pabrik Es Diganjar Denda Rp 5 Juta

TIPIRING- Satpol PP Kota Denpasar menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin, Rabu (12/12).

 BALI TRIBUNE - Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar kembali menyidangkan 3 orang PKL pelanggar ketertiban umum dan seorang pemilik pabrik es yang tak mengantongi izin pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/12). Adapun dari sidang yang dipimpin Hakim IGN  Putra Atmaja dan Panitera, Agustini Mulyani tersebut ketiga PKL diganjar denda Rp. 250 ribu dan pemilik pabrik es diganjar denda Rp 5 juta.  Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban dan penegakan terhadap Perda. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya tertib administrasi dan mentaati Perda yang berlaku. "Hingga saat ini kami terus melakukan penertiban sehingga masyarakat paham bahwa tertib administrasi dan mentaati Perda itu penting di manapun kita berada," ujar Dewa Sayoga.  Kedua jenis palanggaran diaatas menurut Sayoga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Perda No 5 Tahun 2005 tentang ijin bangunan, dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang SITU. "Kami bukan  mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi melaksanakan Tupoksi kami sebagai Penegak Perda, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi," jelasnya.  Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membentengi diri dengan aturan dan senantiasa melengkapi administrasi. "Seluruh masyarakat yang datang dan melaksanakan usaha di Kota Denpasar harus melengkapi diri dengan administrasi dan selalu berpedoman pada Perda yang berlaku sehingga menjadi aman dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.