Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Seniman I Wayan Pudja

santunan
Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris Seniman I Wayan Pudja

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gianyar berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk kepada pelaku seni di Kabupaten Gianyar. Seperti kepada almarhum I Wayan Pudja yang semasa hidupnya dikenal sebagai maestro seni Drama Gong. Ia merupakan perintis seni Drama Gong di Gianyar dan terkenal dengan perannya sebagai Patih Werda.  I Wayan Pudja merupakan peserta BPJAMSOSTEK, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJAMSOSTEK senilai Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum maestro seni tradisional Bali, I Wayan Pudja bertempat di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (3/2). 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menegaskan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para seniman yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Eka Vaulina Pardede berharap lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, dapat mendaftarkan diri agar terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Ahli waris almarhum, I Wayan Pudja yaitu I Nyoman Suarjaya Ari Udayana menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian pemerintah serta BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga mereka. 

"Santunan ini sangat berarti. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Gianyar yang telah membantu dalam proses ini,” ujarnya. 

Diketahui, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

wartawan
YUE
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.