Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

Kuncoro Budi Winarno
Bali Tribune / Kuncoro Budi Winarno

balitribune.co.id | Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta mengatakan, mendorong agar driver atau pengemudi ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Selain pengemudi ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro. Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. 

"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," katanya.

Saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR mikro, supermikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

Pihaknya menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU).

"Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu," tambah Anggoro.

Lebih lanjut ia menerangkan, hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.

Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," jelas dia.

Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

Sementara di tempat terpisah Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mendorong para pekerja sektor informal seperti para pedagang hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa memperoleh manfaat perlindungan.

"Ada empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno di Denpasar.

Kuncoro menyampaikan, para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT bagi peserta BPU, peserta BPU yakni mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kategori BPU meliputi, pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Sedangkan pekerja mandiri diantaranya artis, influencer, freelancer dan seniman. Kemudian juga pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dan sebagainya).

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kata Kuncoro, ada empat kanal atau saluran yang tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang. Kedua, pendaftaran di service point office (SPO), kemudian pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

"Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

100% Site Kembali Beroperasi, Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Flores

balitribune.co.id I Flores - Telkomsel bersama Telkom Group berhasil menuntaskan pemulihan layanan telekomunikasi pascagempa yang berdampak di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses recovery secara intensif di tengah berbagai tantangan lapangan, hingga 18 Agustus 2026 seluruh site Telkomsel di wilayah terdampak telah kembali beroperasi (100% Recovery).

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Maestro Tari Buleleng Raih Penghargaan dari Gubernur Koster

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jumlah Saksi Dugaan Korupsi BBM Dinkes Tabanan Bertambah Jadi 20 Orang

balitribune.co.id I Tabanan – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click

Chitato & Chitato Lite Gandeng TREASURE Ajak Gen Z Bikin Gebrakan dengan Gaya Sendiri

balitribune.co.id | Jakarta - Ada yang suka tampil bold dan selalu siap jadi pusat perhatian. Ada juga yang lebih chill, bergerak penuh perhitungan, tapi tetap konsisten menuju tujuan. Setiap orang punya karakter, ritme, dan caranya sendiri untuk berkembang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sedot Anggaran Miliaran Rupiah, Jalan Bayung Gede - Batur Kembali Rusak

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali rusak. Padahal jalan tersebut di tahun 2025 sempat diperbaiki  dengan menyedot anggaran miliaran rupiah. 

Kondisi ini mendapat  sorotan DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengungkap penyebab jalan tersebut cepat rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kekurangan 1.049 Guru, Sejumlah Sekolah Terpaksa Andalkan Tenaga Pengabdi

balitribune.co.id I Bangli - Persoalan kekurangan guru atau  tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah  Kabupaten Bangli. Hingga kini, kebutuhan guru yang belum terpenuhi mencapai 1.049 orang. Menyiasati agar proses pembelajaran bisa berjalan, sejumlah sekolah terpaksa masih bergantung pada keberadaan guru pengabdi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.