Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPR Lestari Dukung Porseni Desa Lodtunduh ke-87 Lewat Program Lestari Mebanjar

lestari
Bali Tribune / PORSENI - Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8)

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana meriah mewarnai pembukaan Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8). Acara tahunan ini mengusung tema “Wanua Abyudaya Kerta” yang bermakna desa makmur dan tenteram, selaras dengan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Lodtunduh.

Rangkaian acara pembukaan tak hanya diisi dengan pertunjukan seni, tetapi juga fragmentasi sejarah Desa Lodtunduh berjudul “Ngelurug Suwung” yang berhasil memukau penonton.

Ketua Panitia Porseni, I Putu Ari Saskara, menjelaskan bahwa kompetisi yang digelar cukup beragam. Mulai dari voli, bulu tangkis, futsal, catur, hingga lomba seni budaya seperti tapel barong, karaoke lagu Bali, mesatua Bali, hingga nyurat lontar.

“Semua lomba ini diikuti peserta antarbanjar maupun komunitas, dengan tujuan mempererat persaudaraan dan persatuan warga,” jelasnya.

Perbekel Desa Lodtunduh, I Wayan Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami berharap Porseni bisa menjadi wadah generasi muda untuk menggali potensi, mengembangkan bakat, sekaligus melestarikan warisan budaya Bali agar tetap hidup hingga generasi mendatang,” ujarnya.

Salah satu pihak yang memberi dukungan adalah BPR Lestari melalui program Lestari Mebanjar. Program ini konsisten hadir mendukung kegiatan masyarakat Bali, terutama yang berfokus pada pengembangan generasi muda dan pelestarian budaya.

“Lestari Mebanjar* bukan sekadar program, tapi cara kami untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Dukungan untuk Porseni Desa Lodtunduh ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkarya, berprestasi, sekaligus melestarikan budaya Bali,” tutur Ida Ayu Pradnyani Utami Manuaba, Kepala Bagian Corporate Planning & Development BPR Lestari.

Melalui semangat #MakeAnImpact, BPR Lestari berharap dukungan ini mampu memberi dampak positif dan berkelanjutan, tidak hanya bagi Desa Lodtunduh, tetapi juga bagi masyarakat Bali secara lebih luas.

wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.