Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

Pacaruan
Bali Tribune / PACARUAN - Prosesi upacara pacaruan Eka Sata yang wajib digelar oleh seorang warga pendatang sebagai sanksi adat atas perbuatannya membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati.

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat.  Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang  yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah. 

Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan  Pacaruan dengan tingkatan  "Caru Eka Sata"  yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat  tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama  dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.

Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya,  tidak saja terjadi  di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya  sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata.  Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.

Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.

Tambahnya,  aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.