Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan Disanksi Moral

SANKSI MORAL – Dua orang pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi moral membersihkan areal publik di Denpasar sembari mengenakan tulisan sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Warga Kota Denpasar kini harus berhati-hati jika akan membuang sampah di wilayah kota Denpasar. Jika ingin membuang sampah, warga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan dan atau membuang sampah tidak pada waktunya, warga akan mendapatkan hukuman denda jutaan rupiah, atau sanksi moral bersih-bersih di areal publik di Denpasar.

Hal ini dialami warga asal Jember Jawa Timur (Jatim) berinisial S. Gara-gara kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya di seputaran Jalan Maruti Denpasar, warga yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling ini harus rela menjalani hukuman membersihkan areal Lapangan Puputan Badung, Rabu (27/4).

Parahnya, saat bersih-bersih memungut sampah plastik dan memungut sampah dedaunan, warga yang tinggal di Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini juga wajib mengenakan kalungan sejenis nametage yang bertuliskan “Saya membuang sampah sembarangan”, layaknya seorang tahanan atau terdakwa pelaku kejahatan. Parahnya lagi, ia juga wajib melakukan kegiatan bersih-bersih di tengah keramaian sehingga menjadi tontonan warga.

Dikonfirmasi terkait hukuman tersebut, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan, hukuman bersih-bersih tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda Kota Denpasar tentang kebersihan dan ketertiban umum dengan membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hukuman sosial tersebut, kata Adi Wiguna diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar kebersihan.

“Ini untuk pertama kalinya diberikan sanksi sosial bersih-bersih di areal publik. Sejatinya ada dua pelanggar, satu pria dan satu wanita. Yang pria nama inisial S asal Jember tinggal di Kedonganan, Badung, kedapatan akan membuang sampah di Jalan Maruti Denpasar. Sementara yang perempuan nama inisial DA asal Batubulan Gianyar kedapatan membuang sampah dari atas sepeda motor di Jalan Suli. Sanksi sosial diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kebersihan,” kata Wiguna.

Dikatakan Wiguna, dua pelanggar ini menjalani hukuman bersih-bersih selama tiga jam, dimulai dari pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita. Selama bersih-bersih mereka diawasi dan wajib mengenakan tanda pengenal berupa tulisan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan.

Tanda pengenal ini, kata Wiguna, juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada hukuman sosial atau moral serupa atau bahkan lebih berat jika membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar.

“Dengan mengenakan tanda pengenal tersebut jelas akan menjadi perhatian masyarakat apalagi dilakukan di areal publik. Kita sengaja berikan hukuman tersebut, agar publik juga tahu bahwa akan dihukum serupa apabila kedapatan membuang sampah sembarangan. Tujuannya agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Dikatakan Wiguna, karena sanksi sosial untuk membersihkan sampah di areal publik ini baru pertama kalinya, maka pihaknya baru menerapkan hukuman selama satu hari saja. Namun demikian pihaknya berencana akan memberikan hukuman yang lebih berat apabila masih ada warga yang melakukan pelanggaran serupa. “Hari ini kita cukup sekali saja. Namun kalau ada lagi, kami berencana akan memberikan sanksi sosial bersih-bersih selama seminggu penuh,” kata Wiguna.

Sekertaris DKP Denpasar, Dewa Anom Sayoga menambahkan, sanksi serupa sejatinya sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Pelanggar yang telah menjalani hukuman sosial tersebut sudah mencapai puluhan. Hanya saja, kata Sayoga untuk yang menjalani hukuman di areal publik seperti di lapangan Puputan ini memang baru pertama kalinya. "Ini pertama kali dihukum bersih-bersih di areal publik. Sebelumnya hukuman denda, tapi pelanggaran ringan baru bersih-bersih di kantor DKP saja," katanya.

Dikatakan Sayoga, untuk pelanggar yang menjalani hukuman sosial ini merupakan warga yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara untuk pelanggar kebersihan dengan kategori pelanggaran berat tetap akan dilakukan sanksi denda atau sanksi pidana.

"Dua orang ini melakukan pelanggaran ringan. Karena kedapatan akan membuang sampah. Karena melakukan pelanggaran ringan maka sanksi sosial dirasakan lebih mengena untuk kepedulian tentang kebersihan. Mereka dihukum bersih-bersih menggantikan tugas DKP, biar tahu bagaimana rasanya jadi petugas DKP yang harus membersihkann sampah-sampah yang mereka buang dengan sembarangan," kata Sayoga.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.