Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bukan Perang, Tradisi Siat Tipat Desa Kapal Simbol Kehidupan dan Kesejahteraan

Siat Tipat
Bali Tribune / SALING LEMPAR - Ribuan warga Desa Kapal, Badung tampak antusias mengikuti tradisi siat Tipat Bantal dengan saling lempar, Sabtu (26/9/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan tipat dan bantal kembali “berterbangan” dalam tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Sabtu (26/9/2026). Sekilas terlihat seperti aksi saling lempar, namun di balik kemeriahannya tersimpan filosofi kehidupan yang diwariskan leluhur.

Tradisi yang menjadi bagian dari Aci Tabuh Rah Pengangon ini bukanlah perang dalam arti sebenarnya. Siat tipat merupakan bagian dari ritual yang sarat makna tentang keseimbangan, penyatuan dua unsur kehidupan, kesuburan dan kesejahteraan.

Bendesa Adat Kapal Ketut Sudarsana, menjelaskan tipat dan bantal memiliki simbol berbeda namun saling melengkapi. Tipat dimaknai sebagai Sang Hyang Akasa atau Pradana (perempuan), sedangkan bantal sebagai Sang Hyang Pertiwi atau Purusa (laki-laki).

Pertemuan kedua unsur tersebut menjadi simbol penyatuan yang melahirkan kehidupan. Karena itu, prosesi siat tipat tidak semestinya dipahami sebatas kegiatan saling melempar tipat dan bantal.

Ada doa dan harapan di balik setiap tipat dan bantal yang digunakan. Masyarakat memohon kesejahteraan, kelancaran rezeki, kehidupan yang harmonis serta keberlangsungan kehidupan masyarakat Desa Adat Kapal.

Tradisi ini dipercaya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1339 Masehi, saat masyarakat Kapal mengalami paceklik dan gagal panen berkepanjangan. Dalam sejarah yang diwariskan secara turun-temurun, Ki Kebo Iwa mendapat petunjuk untuk mempersembahkan tipat dan bantal kepada Dewa Shiva atau Pengangon.

Kini, meski kehidupan masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pertanian, makna ritual tetap dipertahankan. Harapannya berkembang mengikuti kehidupan masyarakat: bukan hanya soal hasil panen, tetapi juga rezeki, pekerjaan, kesejahteraan keluarga dan masa depan desa.

Sedikitnya 15.000 –an tipat dan 15.000 bantal digunakan dalam pelaksanaan ritual yang melibatkan 18 banjar di Desa Adat Kapal. Maka, ketika ribuan tipat dan bantal kembali “berperang”, pesan yang sesungguhnya justru bukan tentang permusuhan.

Siat Tipat adalah simbol keseimbangan dan kehidupan. 

Tradisi ini mengajarkan bahwa dua unsur yang berbeda dapat bersatu untuk melahirkan kehidupan dan kesejahteraan.

Kini tantangannya adalah bagaimana generasi muda tidak hanya mengenal “perang tipat” sebagai tontonan, tetapi memahami filosofi dan sejarah panjang yang ada di baliknya.

Aci Tabuh Rah Pengangon Desa Adat Kapal telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia pada 2019 dan tercatat dalam Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.