Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Aniaya Bule Berakhir di Pengadilan

Bali Tribune / Pelaku penganiayaan, Justin Michael Dallas
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian, berkas perkara bule Amerika Justin Michael Dallas (43) yang menganiaya bule Italia Chistopher Pettinato (33) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/1) untuk segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung juga telah menujuk Imam Ramdhoni, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, SH, MH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan, berkas perkara Justin Michael telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Setelah menerima berkas perkara dari pihak kepolisian Polsek Kuta dan diteliti dinyatakan lengkap.
 
"Sudah kita limpahkan ke PN Denpasar. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja," ungkapnya.
 
Kasus penganiayaan ini berawal pada Jumat (30/7/2021) jam 13.46 Wita, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama Antonio Annicchiarica bertemu dengan pelaku yang sedang jalan-jalan dengan anaknya di Jalan Double Six depan Naga Mart Seminyak Kuta. Pelaku mendekati korban dengan maksud untuk berbicara namun korban menolaknya dan tiba-tiba pelaku memukul wajah, pelipis, hidung, mata dan bibir serta menarik paksa dari atas sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada kepala, wajah, pelipis, hidung dan mata. bibir, akibat pukulan dari pelaku.
 
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, SH saat itu.
 
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian mencari saksi - saksi dan informasi terkait keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari PCP 7 No. 23 Kerobokan Kelod, Kuta Utara pada hari itu juga.
wartawan
RAY
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.