Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Aniaya dan Ancam Mutilasi Pacar WNI

Bali Tribune / RILIS - Mapolsek Kuta saat memberikan rilis kejadian penganiayaan WNA di kamar nomor 39 Kadin Inn hotel Jalan Popies Kuta, Selasa (6/6).
balitribune.co.id | DenpasarSeorang warga negara asing asal Australia, Drew Donald Ireland (29) diamankan anggota Polsek Kuta. Sebab ia menganiaya seorang wanita warga Indonesia berinisial APS (33) di kamar nomor 39 Kadin Inn hotel Jalan Popies Kuta, Minggu (4/6). Selain mengania, ia juga  mengancam akan memutilasi korban.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penangkapan Drew berlangsung sesaat setelah kejadian. Dari tangannya, petugas menyita berbagai macam jenis senjata, mulai dari senjata laras panjang, pistol, hingga pisau.
 
"Status pelaku dengan korban adalah berpacaran. Mereka kenal awalnya melalui aplikasi kencan Tinder lima minggu sebelumnya," ungkapnya di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6).
 
Penganiayaan ini bermula korban dijemput oleh pelaku di Pantai Seminyak pukul 17.30 Wita. Mereka kemudian mampir di Bali Permai Jalan Raya Kuta Nomor 104 Kuta untuk mengambil senjata laras panjang kemudian ke hotel. Setibanya di kamar, APS meminta kepada Drew agar mengembalikan uangnya yang dipinjam sebesar Rp 1,5 juta. Namun pelaku mengaku tidak pernah meminjam uang sehingga terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan. Drew disebut mendorong wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan itu sampai kepala belakangnya membentur tembok. Pria asal Negeri Kangguru itu kembali mendorong pacarnya hingga mereka berdua terjatuh. Tidak sampai disitu saja. Pelaku yang posisinya berada di atas korban, lantas melayangkan pukulan dengan tangan kanan mengepal beberapa kali ke kepala korban. Ia kemudian mengancam akan membunuh dan memutilasi APS. Akibatnya, kepala korban menderita luka dan benjol, luka robek pada dahi, serta bahu kiri lebam dan sakit. Sehingga korban melaporkan insiden itu ke Mapolsek Kuta.
 
Anggota Unit Reskrim Polsek Kuta yang kebetulan melaksanakan atensi wilayah langsung mendatangi TKP untuk mengamankan Drew. Namun pelaku mencoba melarikan diri sejauh 500 meter namun dapat diringkus di Jalan Popies 1 Kuta.
 
Saat pengeledahan, polisi menemukan tiga senjata air soft gun laras panjang, dua pistol air soft gun laras pendek, dua buah pisau, dua tongkat besi, serta helm untuk bertempur. Aparat juga menyita barang bukti berupa baju korban, serta baju under armaour milik pelaku. Namun ketika sampai di Mapolsek, pelaku sempat mengamuk dan merusak inventaris Polsek.
 
"Menurut korban, pelaku disebut sebagai orang yang mudah marah atau emosian. Dia juga mengkonsumsi obat-obatan penenang, sehingga ancaman mutilasinya diduga spontan diucapkan karena kesal," tutur Bambang.
 
Dalam pemeriksaan, ternyata Drew juga sempat mencuri pakaian dan senter listrik di beberapa tempat, seperti Beach Walk, Toko di Legian dan Denpasar. Modusnya membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain. Bule ini juga mengaku kepada korban sebagai anggota Australia Special Force (Pasukan Khusus Tentara Australia) yang sedang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia. Sehingga dia memiliki berbagai senapan. Namun setelah dicek oleh petugas ke Konsultan Australia, ternyata bukan anggota tentara pasukan khusus. Melainkan dia hanya bekerja sebagai seorang teknisi swasta. Dari pemeriksaan pihak Imigrasi Ngurah Rai, Drew ke Bali dengan visa on arrival pada 13 April 2023 untuk berlibur. Tidak ada informasi mengenai dirinya sebagai anggota pasukan khusus tentara.
 
"Penampilannya yang membawa senjata laras panjang dan helm tempur hanyalah kamuflase belaka," ujarnya.
 
Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata-senjata itu, serta alasannya mengaku sebagai anggota pasukan khusus tentara. Drew disebut sedang meminta pendampingan Konsultan Australia untuk pemeriksaan lebih kanjut. 
wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.