Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Finlandia Diekstradisi

pelecehan
EKSTRADISI - Kajati Bali, H Abdul Muni didampingi Wakajati, Perwakilan Kemenkumham, Interpol, Imigrasi, Otoritas Bandara, dan pihak terkait memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Bali. Inzert: Samuel Pekka Juhani Kuuppo

Denpasar, Bali Tribune

Samuel Pekka Juhani Kuuppo, warga negara Finlandia yang tersangkut kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Australia terhadap Kristi Maria Tiinanen (korban), Rabu (13/7) diekstradisi menggunakan pesawat Jetstar JQ 109 rute Denpasar-Perth Australia, penerbangan pukul 11.45 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, H Abdul Muni di Denpasar usai pelaksanaan ekstradisi, menjelaskan proses ekstradisi tersebut atas permohonan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya akan dilakukan penuntutan perkaranya di Australia.

“Yang bersangkutan (Samuel Pekka,red) warga negara Finlandia ditangkap tahun 2015 di Bali karena sebelumnya melakukan kejahatan di Australia. Maka berdasarkan penangkapan ini, pihak Australia mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Samuel Pekka untuk dipulangkan dan dilakukan penuntutan perkaranya di sana,” jelasnya.

Terkait kasusnya, Samuel Pekka dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia atas kejahatan, yaitu percobaan dengan pemberatan perbuatan melakukan penetrasi atau pelecehan seksual tanpa persetujuan dan pemberatan dari perbuatan penyerangan yang membahayakan tubuh.

“Nanti yang bersangkutan akan disidangkan di Australia. Itu kewenangan pihak sana. Yang penting Samuel Pekka sudah dilakukan ekstradisi berdasarkan permohonan dari pemohon yaitu Pemerintah Australia,” ujar Abdul Muni.

Dijelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka telah melalui penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS tanggal 27 Agustus 2015. Kemudian dilanjutkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016. Berdasarkan penetapan PN Denpasar dan Kepres tersebut Pemerintah Indonesia melalui pihak berwenang telah melaksanakan ekstradisi.

“Dalam proses ekstradisi, kami telah beberapa kali melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Jakarta dan Bali. Ditentukan pelaksanaan ekstradisi tanggal 13 Juli 2016 di kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ekstradisi ini kami langsung menyerahkan kepada pihak Australia,” terang Abdul Muni.

Terkait pengawalan, Samuel Pekkka dikawal tiga petugas kepolisian Australia. Para petugas tersebut mengawal dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai Australia menggunakan pesawat Jetstar JQ 109. “Yang mengawal dari Lapas Kerobokan sampai kejaksaan, selanjutnya ke bandara ada banyak. Ada kepolisian, imigrasi, otoritas bandara, Angkasa Pura, jaksa dan Interpol. Samuel diberangkatkan dengan pesawat komersial melalui pintu VIP II Bandara Ngurah Rai,” ungkap Abdul Muni.

Lebih lanjut, proses penyerahan menurut Keppres, yang menyerahkan adalah Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Negara Australia (perwakilan). Akan tetapi karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai eksekutor, maka pelaksaan penyerahan dilakukan di Kejati Bali. Jaksa pun langsung mengeksekusi dan menyerahkan kepada kepolisian Australia.

“Secara seremonial, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyerahkan kepada Kedutaan Australia di Jakarta. Jadi ada dua, yang pertama dilaksanakan eksekusi menurut KUHAP, kemudian dilakukan seremonial penyerahan dari Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” jelasnya.

Terkait ekstradisi WNA khusus di Bali, Abdul Muni menyatakan, ekstradisi ini merupakan ekstradisi keempat kalinya. Ketika ditanyakan, siapa saja, dari warga negara mana dan rentang waktu kapan ekstradisi pernah dilakukan, pihaknya mengaku lupa. “Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan ekstradisi, dan ini yang keempat kalinya. Saya tidak ingat siapa saja,” ujarnya.

Samuel Pekka ditangkap di Bandara Ngurah Rai ketika hendak menuju Singapura, selanjutnya ditahan sejak 7 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Australia dalam perintah penangkapan internasional. Sesuai berkas perkara, Samuel dilaporkan ke Kepolisian Western Australia oleh Kristi Maria Tiinanen pada Senin 16 Februari 2015 karena melakukan sejumlah penyerangan seksual terhadap Kristi.

“Proses awalnya, yang bersangkutan sempat di Bali kemudian mengurus dokumen. Pada saat memasuki Imigrasi Bandara, dia ketahuan dan langsung ditangkap. Samuel Pekka ditahan sejak 18 agustus 2015 di Lapas Klas IIA Denpasar Kerobokan,” jelas Abdul Muni.

Terkait kasusnya, Kepolisian Western Australia menjerat Samuel Pekka dengan pasal 326 dan 552 UU Tindak Pidana 1913 (WA), yakni tindak pidana mencoba melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan. Samuel terancam hukuman 20 tahun penjara. Pun Samuel Pekka dituding melanggar pasal 317 ayat 1 UU yang sama, yakni tindak pidana penyerangan yang membahayakan tubuh, sehingga Samuel terancam hukuman 5 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Menko Pangan: Sisa Makanan Dikasih Ternak, Itu Bagus Cegah Penumpukan Sampah

balitribune.co.id | Badung - Sampah yang tidak dipilah dengan benar menjadi penyebab timbulnya sejumlah masalah seperti gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Kondisi ini masih 'menyelimuti' berbagai daerah di Indonesia termasuk Bali yang hingga sekarang belum maksimal menerapkan pemilahan sampah organik dan non-organik di kalangan rumahtangga. "Sampah problem di Indonesia karena nyampur semua," cetus 

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI ke-80, Bupati Sedana Arta Lepas Bangli Fun Run 5K

balitribune.co.id | Bangli – Ratusan pelari dari berbagai kalangan tumpah ruah memadati Alun-alun Kota Bangli untuk mengikuti ajang Bangli Fun Run 5K, Minggu (10/8). Acara lari santai yang digelar oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bangli dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80 ini secara resmi dilepas oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di dampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Kupang Terkait Investasi Emas sebagai Instrumen Lindung Nilai

balitribune.co.id | Kupang - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melalui Pegadaian Area Kupang sukses menyelenggarakan Seminar Investasi Emas yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari nasabah setia, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam pemahaman investasi emas sebagai instrumen lindung nilai dan pembangun kekayaan jangka panjang.

Baca Selengkapnya icon click

Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Praja Natha Kantor Walikota Denpasar. Persembahyangan bersama ini serangkaian piodalan di pura tersebut yang jatuh pada Purnama Sasih Karo, Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Resmikan Videotron Jayaning Singasana, Simbol Baru Wajah Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan, dipenuhi semangat kebersamaan. Masyarakat nampak menyaksikan momen penting peresmian Videotron (LED Raksasa yang menampilkan gambar/video) Jayaning Singasana oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Sekda dan Jajaran terkait yang diharapkan menjadi pusat penyebaran informasi sekaligus mempercantik wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Curi Spotlight di Kompetisi Basket Terbesar Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Developmental Basketball League (Honda DBL) kembali hadir sebagai wadah bagi para pelajar untuk mengasah bakat di bidang olahraga basket. Di tengah riuh sorakan penonton dan atmosfer kompetisi yang panas, sorotan mata banyak tertuju pada Honda BeAT yang tampil memikat di area pintu masuk menuju GOR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.