Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Finlandia Diekstradisi

pelecehan
EKSTRADISI - Kajati Bali, H Abdul Muni didampingi Wakajati, Perwakilan Kemenkumham, Interpol, Imigrasi, Otoritas Bandara, dan pihak terkait memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Bali. Inzert: Samuel Pekka Juhani Kuuppo

Denpasar, Bali Tribune

Samuel Pekka Juhani Kuuppo, warga negara Finlandia yang tersangkut kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Australia terhadap Kristi Maria Tiinanen (korban), Rabu (13/7) diekstradisi menggunakan pesawat Jetstar JQ 109 rute Denpasar-Perth Australia, penerbangan pukul 11.45 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, H Abdul Muni di Denpasar usai pelaksanaan ekstradisi, menjelaskan proses ekstradisi tersebut atas permohonan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya akan dilakukan penuntutan perkaranya di Australia.

“Yang bersangkutan (Samuel Pekka,red) warga negara Finlandia ditangkap tahun 2015 di Bali karena sebelumnya melakukan kejahatan di Australia. Maka berdasarkan penangkapan ini, pihak Australia mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Samuel Pekka untuk dipulangkan dan dilakukan penuntutan perkaranya di sana,” jelasnya.

Terkait kasusnya, Samuel Pekka dimintakan ekstradisi oleh Pemerintah Australia atas kejahatan, yaitu percobaan dengan pemberatan perbuatan melakukan penetrasi atau pelecehan seksual tanpa persetujuan dan pemberatan dari perbuatan penyerangan yang membahayakan tubuh.

“Nanti yang bersangkutan akan disidangkan di Australia. Itu kewenangan pihak sana. Yang penting Samuel Pekka sudah dilakukan ekstradisi berdasarkan permohonan dari pemohon yaitu Pemerintah Australia,” ujar Abdul Muni.

Dijelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka telah melalui penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS tanggal 27 Agustus 2015. Kemudian dilanjutkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016. Berdasarkan penetapan PN Denpasar dan Kepres tersebut Pemerintah Indonesia melalui pihak berwenang telah melaksanakan ekstradisi.

“Dalam proses ekstradisi, kami telah beberapa kali melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Jakarta dan Bali. Ditentukan pelaksanaan ekstradisi tanggal 13 Juli 2016 di kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ekstradisi ini kami langsung menyerahkan kepada pihak Australia,” terang Abdul Muni.

Terkait pengawalan, Samuel Pekkka dikawal tiga petugas kepolisian Australia. Para petugas tersebut mengawal dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai Australia menggunakan pesawat Jetstar JQ 109. “Yang mengawal dari Lapas Kerobokan sampai kejaksaan, selanjutnya ke bandara ada banyak. Ada kepolisian, imigrasi, otoritas bandara, Angkasa Pura, jaksa dan Interpol. Samuel diberangkatkan dengan pesawat komersial melalui pintu VIP II Bandara Ngurah Rai,” ungkap Abdul Muni.

Lebih lanjut, proses penyerahan menurut Keppres, yang menyerahkan adalah Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Negara Australia (perwakilan). Akan tetapi karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai eksekutor, maka pelaksaan penyerahan dilakukan di Kejati Bali. Jaksa pun langsung mengeksekusi dan menyerahkan kepada kepolisian Australia.

“Secara seremonial, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyerahkan kepada Kedutaan Australia di Jakarta. Jadi ada dua, yang pertama dilaksanakan eksekusi menurut KUHAP, kemudian dilakukan seremonial penyerahan dari Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” jelasnya.

Terkait ekstradisi WNA khusus di Bali, Abdul Muni menyatakan, ekstradisi ini merupakan ekstradisi keempat kalinya. Ketika ditanyakan, siapa saja, dari warga negara mana dan rentang waktu kapan ekstradisi pernah dilakukan, pihaknya mengaku lupa. “Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan ekstradisi, dan ini yang keempat kalinya. Saya tidak ingat siapa saja,” ujarnya.

Samuel Pekka ditangkap di Bandara Ngurah Rai ketika hendak menuju Singapura, selanjutnya ditahan sejak 7 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Australia dalam perintah penangkapan internasional. Sesuai berkas perkara, Samuel dilaporkan ke Kepolisian Western Australia oleh Kristi Maria Tiinanen pada Senin 16 Februari 2015 karena melakukan sejumlah penyerangan seksual terhadap Kristi.

“Proses awalnya, yang bersangkutan sempat di Bali kemudian mengurus dokumen. Pada saat memasuki Imigrasi Bandara, dia ketahuan dan langsung ditangkap. Samuel Pekka ditahan sejak 18 agustus 2015 di Lapas Klas IIA Denpasar Kerobokan,” jelas Abdul Muni.

Terkait kasusnya, Kepolisian Western Australia menjerat Samuel Pekka dengan pasal 326 dan 552 UU Tindak Pidana 1913 (WA), yakni tindak pidana mencoba melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan. Samuel terancam hukuman 20 tahun penjara. Pun Samuel Pekka dituding melanggar pasal 317 ayat 1 UU yang sama, yakni tindak pidana penyerangan yang membahayakan tubuh, sehingga Samuel terancam hukuman 5 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Antahera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Antahera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.