Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Bule Mulai Disidangkan

Bali Tribune / Justin Michael Dallas saat ditahan di Mapolsek Kuta
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penganiayaan sesama bule, Justin Michael Dallas (42) asal Amerika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/01/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rustanto, SH, MH itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, SH.
 
JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Justin Michael Dallas pada hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 Wita bertempat di Jalan Double Six Seminyak, Kuta melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah bule asal Italia, Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan. Dan berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 05 Oktober 2021, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga di belakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul. "Pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annichiarico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata "Fuck You". Namun terdakwa tidak menanggapinya dikarenakan terdakwa sedang bersama anaknya," sebut Jaksa. 
 
Tidak berselang lama kemudian saksi Christhoper dan Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper berjabat tangan dan berbicara baik-baik namun Christoper marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi Christoper dengan ibu dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik namun Christoper malah mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun Christoper terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa. 
 
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung korban dan terjadilah perkelahian antara Christoper dengan terdakwa. Melihat kejadian tersebut, saksi Antonio melerai perkelahian itu. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Imam Ramdhoni.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 terdakwa ditahan di Rutan Polsek Kuta selama 20 hari. 
wartawan
RAY
Category

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.