Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule yang Buat Onar dan Viral di Medsos Jalani Persidangan

Bali Tribune/nanda. Bule asal Australia, Nicholas Carr, yang membuat onar di Kawasan Seminyak pada Agustus 2019 lalu mulai menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/10/2019).

Balitribune.co.id | DENPASAR - Bule Australia, Nicholas Carr (26) yang membuat keonaran di kawasan Kuta hingga viral di media sosial mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/10/2019). Beberapa waktu lalu, bule Aussie ini berulah dengan menabrakkan diri ke mobil dan menendang pengedara sepeda motor yang sedang melintas di Sunset Road Seminyak.

Dia didakwa melakukan penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), I Gde Bamaxs Wira Wibowo, dalam sidang yang dipimpin Hakim, Sobandi. Jadi pesakitan, keberingasan pemuda kelahiran Renmark, Australia, 3 November 1993 yang viral di media sosial ini tak lagi nampak. Malahan, dia terlihat gugup di hadapan majelis hakim. Terlebih, saat ditanyai identitasnya.

"Terdakwa Nicholas Carr telah melakukan penganiayaan," dakwa Wira Wibowo. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di negara asalnya ini terjadi pada Sabtu (10/08/2019) sekitar pukul 05.30 Wita. Dia sempat menendang seorang pengendara motor, I Wayan Wirawan.

Korban yang melaju ke tempat tempat kerjanya di Vila Desa Muda, ditendang terdakwa hingga terjatuh dari motor. Saat itu, korban melihat terdakwa tengah dikejar warga. "Melihat hal tersebut, korban pun memperlambat laju sepeda motornya, tapi terdakwa mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya," kata jaksa.

Warga yang ada di lokasi segera menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan, Wirawan menderita sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja. Atas perbuatannya itu, Nicholas dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan dari jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin, menyatakan tidak keberatan. (*)

 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.