Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule yang Buat Onar dan Viral di Medsos Jalani Persidangan

Bali Tribune/nanda. Bule asal Australia, Nicholas Carr, yang membuat onar di Kawasan Seminyak pada Agustus 2019 lalu mulai menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/10/2019).

Balitribune.co.id | DENPASAR - Bule Australia, Nicholas Carr (26) yang membuat keonaran di kawasan Kuta hingga viral di media sosial mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/10/2019). Beberapa waktu lalu, bule Aussie ini berulah dengan menabrakkan diri ke mobil dan menendang pengedara sepeda motor yang sedang melintas di Sunset Road Seminyak.

Dia didakwa melakukan penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), I Gde Bamaxs Wira Wibowo, dalam sidang yang dipimpin Hakim, Sobandi. Jadi pesakitan, keberingasan pemuda kelahiran Renmark, Australia, 3 November 1993 yang viral di media sosial ini tak lagi nampak. Malahan, dia terlihat gugup di hadapan majelis hakim. Terlebih, saat ditanyai identitasnya.

"Terdakwa Nicholas Carr telah melakukan penganiayaan," dakwa Wira Wibowo. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di negara asalnya ini terjadi pada Sabtu (10/08/2019) sekitar pukul 05.30 Wita. Dia sempat menendang seorang pengendara motor, I Wayan Wirawan.

Korban yang melaju ke tempat tempat kerjanya di Vila Desa Muda, ditendang terdakwa hingga terjatuh dari motor. Saat itu, korban melihat terdakwa tengah dikejar warga. "Melihat hal tersebut, korban pun memperlambat laju sepeda motornya, tapi terdakwa mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya," kata jaksa.

Warga yang ada di lokasi segera menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan, Wirawan menderita sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja. Atas perbuatannya itu, Nicholas dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan dari jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin, menyatakan tidak keberatan. (*)

 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.