Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

bupati badung
Bali Tribune / PIODALAN - Bupati Adi Arnawa saat menghadiri puncak upacara Piodalan di Pura Dalem Puri, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (18/6/2026)

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Adi Arnawa saat menghadiri puncak upacara Piodalan di Pura Dalem Puri, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Adi Arnawa menyebutkan bahwa Pemkab Badung terus memperkuat program pendidikan gratis yang selama ini telah berjalan di tingkat SD dan SMP. Ke depan, kebijakan serupa akan diperluas hingga jenjang SMA meskipun secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali.

“Untuk jenjang SMA di Badung juga akan digratiskan. Walaupun kewenangannya ada di provinsi, kami mengambil kebijakan tersebut karena pendidikan SD dan SMP sudah gratis. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Adi Arnawa.

Selain program SMA gratis, Pemkab Badung juga menyiapkan program kuliah S1 gratis bagi anak-anak petani. Tidak hanya itu, anak ketiga (Nyoman) dan keempat (Ketut) dalam keluarga yang menempuh pendidikan tinggi juga akan mendapatkan bantuan biaya kuliah gratis selama empat tahun, termasuk biaya wisuda.

Menurutnya, berbagai program pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas sekaligus menciptakan generasi muda Badung yang berkualitas dan berdaya saing.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan mendukung berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah demi kesejahteraan bersama.

Kehadiran Bupati dalam puncak piodalan tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan kehidupan keagamaan masyarakat di Kabupaten Badung. Turut hadir jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, penglingsir puri, serta krama pengempon Pura Dalem Puri Bongkasa.  

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.