Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Canangkan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019

Bali Tribune/Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sangat Pencanangan Bulan RAT Koperasi 2019

balitribune.co.id | Gianyar - Menyamakan komitmen agar seluruh koperasi binaan Kabupaten Gianyar patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Perkoperasian, Pemkab Gianyar melalui Dinas Koperasi dan UKM mencanangkan Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Bulan RAT Koperasi dicanangkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra  di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa, (14/1).

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSU. Asta Sari Sedana, Banjar Pujung Kelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalllang, KSP. Keturunan Dalem Sukawati, Puri Singapadu Semarabawa, Kecamatan Sukawati, serta KSU. Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa, SH., MH mengatakan pencanganan Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2019 ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kerjasama di antara gerakan koperasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri. Sehingga, koperasi diharapkan dapat menjadi “Pintu Gerbang untuk Menuju Masyarakat Sejahtera.”

Ditambahkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) memang wajib dilakukan dan mempunyai arti yang sangat penting. Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai bentuk keterbukaan, transparansi dan penerapan akuntabilitas kepada anggotanya dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun. RAT juga berfungsi sebagai forum untuk menyepakati rencana anggaran tahun berikutnya. “Kegiatan ini sebagai upaya mempertahankan Gianyar sebagai Kabupaten Penggerak Koperasi,” imbuh Mahayasa.

Sehingga Mahayasa berharap agar koperasi mampu melaksanakan RAT tepat waktu yaitu dari bulan Januari sampai Maret untuk Koperasi Primer, dan sampai Juni untuk Koperasi Sekunder.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sangat mengapresiasi terselenggaranya Pencanangan Bulan RAT Koperasi tersebut. Kegiatan ini sebagai motivasi dan mengingatkan kepada pengurus koperasi, agar melaksanakan tanggung jawabnya yaitu menyelenggarakan RAT minimal 1 tahun sekali. Hal ini sebagai wujud atau bentuk pertanggungjawaban kepada anggota, sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bupati Mahayastra mengatakan, RAT merupakan salah satu syarat pokok menjadi koperasi berkualitas yang juga merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi. Dengan dilaksanakan RAT juga dapat meningkatkan kepercayaan dan citra koperasi dari anggota atau masyarakat terhadap pengurus koperasi “Sejarah kenapa Koperasi banyak di Gianyar. Pada saat saya Ketua DPRD bersama Bapak Agung Bharata, Bupati Gianyar waktu itu, meyakini bahwa tidak ada model lain untuk membangun masyarakat kita kecuali dengan Koperasi. Karena dari kita, oleh kita dan untuk kita,” kata Bupati Mahayastra.  

Untuk itu, Mahayastra berharap kepada koperasi di Kabupaten Gianyar melakukan terobosan pelayanan berbasis IT untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Disamping itu, untuk menjawab tantangan persaingan akibat dari dampak globalisasi perdagangan barang dan jasa serta kemajuan teknologi informasi dan perubahan selera konsumen. “Perubahan selera konsumen telah mengubah strategi pemasaran. Trend belanja online makin dimininati masyarakat. Tentunya hal itu juga berlaku di sektor lembaga keuangan bank dan non bank,” imbuh Mahayastra.

Mahayastra juga meminta segenap pemangku kepentingan yang terlibat untuk meningkatkan daya saing koperasi dengan  cara meningkatkan kompetensi SDM pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Selain itu, perlu juga dilakukan pengembangan jenis saha koperasi agar jangan hanya terpaku pada kegiatan usaha simpan pinjam, karena peluang usaha di sektor riil sepertu produksi, pemasaran dan jasa masih terbuka luas.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.