balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah rumah warga berinisial I Made DA (41) di Jalan Dalem Gede Banjar Jempinis No. 11, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Senin (14/9/2026). Selain melakukan pembakaran, pelaku juga meninggalkan surat ancaman di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi IPSY (44) sekitar pukul 04.30 WITA. Saksi terbangun akibat mendengar suara gemuruh dan melihat kobaran api di bagian depan bangunan yang kerap digunakan korban untuk berkumpul. Saksi lantas bergegas mendatangi lokasi dan memberitahukan kejadian itu kepada korban.
Korban I Made DA mengaku baru menyadari insiden tersebut sekitar pukul 04.48 WITA setelah mendengar suara dentuman saat sedang menonton televisi. Saat mengecek ke luar, bagian depan bangunkannya sudah dalam keadaan terbakar. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menduga kebakaran tersebut disengaja oleh seseorang yang melemparkan bom molotov. Kasus ini langsung dilaporkan ke kepala lingkungan setempat dan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Badung IPDA Ni Nyoman Yuni Eltari membenarkan adanya insiden tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi Tim Inafis Polres Badung di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol minuman beralkohol, sumbu kain lap, serta tanah bekas tumpahan bahan bakar minyak yang diduga jenis pertalite.
"Kejadian kebakaran diduga kuat akibat pelemparan benda menyerupai bom molotov, mengacu pada temuan pecahan botol, sumbu kain, dan sampel tanah yang terkontaminasi BBM di TKP," ujar IPDA Yuni Eltari saat dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (23/9).
Akibat aksi teror tersebut, perangkat CCTV dan kaca bagian depan bangunan mengalami kerusakan akibat terbakar ringan.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mengwi melalui analisis rekaman CCTV menunjukkan aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pria. Pelaku datang dari arah selatan mengenakan jaket, masker, dan helm berwarna hitam. Usai melemparkan bom molotov, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha XMax tanpa pelat nomor dengan kecepatan tinggi.
"Motif dan identitas pelaku masih kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta penelusuran CCTV di sekitar lokasi untuk memetakan kemungkinan adanya konflik atau ancaman sebelumnya," tambah Yuni Eltari.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sumber Bali Tribune menyebutkan pelaku juga meninggalkan surat ancaman intimidasi terkait penagihan utang yang diduga fiktif bernilai Rp750 juta atas nama Harsa Construction. Dalam surat tersebut, pelaku memberi tenggat waktu 24 jam, melarang korban melapor ke polisi, serta menyantumkan kontak akun Telegram tertentu.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, bangunan yang menjadi sasaran pelemparan tersebut bukanlah kantor resmi, melainkan tempat pribadi yang biasa digunakan korban untuk bersantai dan berkumpul bersama rekan-rekannya.