Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Gianyar Sampaikan Pengantar 6 Raperda

Bali Tribune/SERAHKAN - Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra serahkan 6 Ranperda Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta.


balitribune.co.id | Gianyar  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat paripurna Penyampaian Pengantar Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2021 di ruang sidang kantor DPRD Gianyar, Senin (31/05). Rapat dipimpin Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta dan dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
 
Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta mengatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah pada bulan Mei 2021, yang mengagendakan Penyampaian Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tahun 2021 dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tahun 2021, sesuai dengan Surat Bupati Gianyar Nomor : 045.2/16709/HK, tanggal 18 Mei 2021 dan Surat DPRD Kabupaten Gianyar Nomor : 045.2/191/DPRD/2021, tanggal 17 Mei 2021.
 
I Wayan Tagel Winarta mengatakan setelah Bupati Gianyar membacakan sambutan, diharapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Gianyar agar dapat mendengarkan dan menyimak dengan baik, sehingga dapat menyikapi dan mampu mengkaji materi Raperda tersebut. “Kepada Anggota DPRD kami harapkan agar dapat mendengarkan dan menyimak dengan baik sehingga menyikapi dan mampu mengkaji materi Raperda tersebut,” kata Tagel.
 
Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra mengatakan demi terciptanya kepastian hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada masa Pandemi COVID-19 ini diperlukan adanya regulasi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu disiapkan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sebagai berikut : Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 
I Made Agus Mahayastra berharap Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka  ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
 
Bupati Mahayastra juga mengapresiasi DPRD Gianyar karena telah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan yaitu : Rancangan Peraturan Daerah tentang  Perlindungan Pekerja Migran; Rancangan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
 
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah Inisistif Dewan ini sangat diperlukan untuk melindungi Pekerja Migran dan juga untuk melindungi serta melestarikan nelayan yang tergabung dalam Bendega. Dimana seperti yang kita ketahui bersama, para pekerja migran harus mempunyai jaminan untuk pemenuhan pelindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran dan keluarganya. Begitu juga halnya dengan para nelayan yang tergabung dalam Bendega sebagai lembaga tradisional mempunyai tugas dalam mengayomi masyarakat pesisir, yang dalam hal ini membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan melestarikan kearifan lokal di bidang kelautan dan perikanan.
 
I Made Agus Mahayastra berterima kasih kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, karena telah berkomitmen dan mampu menunjukkan kerjasama kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar. 
wartawan
ATA
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.