Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Bali Tribune / PITRA YADNYA - Bupati Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9). 

Hadir anggota DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Camat Petang AA. Ngr Raka Sukaeling beserta unsur Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Belok/Sidan I Made Rumawan, serta tokoh dan masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah membantu dana sebesar Rp 120 juta, Bupati Giri Prasta secara pribadi membantu Rp 25 juta dan Pemerintah Desa Belok/Sidan membantu sebesar Rp 24,1 juta dan diterima oleh Manggala Karya Dewa Gede Suwardana

Bupati Giri Prasta mengatakan, kedatangannya ke acara memukur kinabulan tepatnya di Banjar Penikit, untuk memberikan motivasi bagaimana caranya agar masyarakat tidak mengeluarkan iuran dan sekaligus memberikan tata cara pelaksanaan dalam urusan Manusia Yadnya, Atma Wedana dan Pitra Yadnya dan ini harus dilakukan dengan baik. “Ibaratnya ketika kita memiliki HandPhone, ada pulsa tetapi sinyal tidak ada berarti kan tidak nyambung, untuk menyambungkan bagaimana umat sedharma yang sedang melaksanakan Pitra Yadnya ini bisa mendapatkan tempat melalui upacara, upakara, dan uparengga itulah tatanan cara untuk mengantarkan atma itu menuju sorga, dan untuk pelaksanaannya diharapkan ini dilakukan dengan cara gotong royong. Bendesa atau Kelian Banjar menggotong dan masyarakat meroyong dengan satu catatan masyarakat tidak mengeluarkan iuran," ungkapnya.

Lebih lanjut di tekankan pentingnya karya Pitra Yadnya Kinembulan dan Manusa Yadnya tersebut. Menurutnya upacara Pitra Yadnya/Atiwa-Tiwa, Atma Wedana dan sarwa prakerti ini merupakan sebuah sarana upacara untuk menyucikan atma sehingga menjadi Dewa Hyang Guru dan melinggih di merajan rong tiga, serta dalam pelaksanaan dari upacara nyekah yang patut dilaksanakan oleh krama sebagai peserta nyekah. “Yang terakhir dan utama adalah saat ngelinggihang disebut Dewa Pratista bermakna menyatukan bumi dengan langit dengan konsep padu muka. Kami harapkan, semua prosesi upacara tersebut dapat diikuti oleh semua keluarga sebagai wujud bakti kita kepada leluhur yang diupacarai,” pintanya.

Sementara itu Perwakilan Manggala Karya I Kadek Ariana, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Badung bersama undangan lainnya dimana masyarakat Banjar Adat Penikit melaksanakan upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal. “Dapat kami sampaikan dalam pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, sudah dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus. Tanggal 7 September upacara Ngeplugin, Nyiramin, Pengaskaran dan tanggal 8 September dilaksanakan upacara Pengabenan dan Nganyut, Ngangkid, Ngerorasan serta Mecaru. Tanggal 10 September dilanjutkan dengan upacara Ngangget Daun Beringin selanjutnya Ngajum Sekah, Ngening dan puncak Upacara Nyekah dan pada tanggal 11 September 2024 ini acara terakhir meajar-ajar sampai upacara ngelinggihang di Merajan soang-soang. Kami sampaikan juga yang ikut dalam pelaksanaan upacara kali ini untuk ngaben saja sebanyak 7 orang dan selanjutnya untuk acara nyekah diikuti sebanyak 10 orang," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.