Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Sidak Tempat Usaha Milik WNA di Nusa Penida, Temukan Bangunan Langgar Sempadan Pantai

Sidak
Bali Tribune / Bupati Klungkung, I Made Satria memimpin inpeksi mendadak (sidak) pemantauan tempat usaha milik WNA di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pemantauan kondisi wilayah yang berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan pengawasan gabungan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi oleh Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Tim gabungan menyasar tiga lokasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) yang berlokasi di Desa Ped, Nusa Penida. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi regulasi serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari izin bangunan hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan. "Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku," tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.

Dari hasil monitoring di tiga lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang beragam. Di lokasi pertama ditemukan bahwa dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai cukup lengkap dan memenuhi aturan.

Sementara di lokasi kedua, tim menemukan berbagai pelanggaran serius. Bangunan usaha berdiri melanggar batas sempadan pantai, usaha diving (penyelaman) belum mengantongi izin operasional, serta pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Padahal, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun. Temuan pada lokasi kedua mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Bupati menegaskan langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. "Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya," ujar Bupati.

Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum dan kerugian daerah akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). "Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi," tambahnya.

Meski mengambil sikap tegas, Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap membuka ruang pendampingan bagi para pelaku usaha yang beritikad baik untuk membenahi perizinannya. Pemkab Klungkung berkomitmen memberikan solusi dan pengawalan prosedur agar seluruh usaha berjalan sesuai regulasi.

"Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan," tutup I Made Satria.

Adapun dokumen perizinan dan kelengkapan wajib yang diimbau untuk segera dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha WNA meliputi Dokumen keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha, Kesesuaian tata ruang (termasuk batas sempadan pantai), serta Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

wartawan
SUG
Category

Konsumen Asal Bali Bawa Pulang Honda Vario Street 125 Spesial Seharga Rp5,6 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Menyamarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Main Dealer Astra Motor Bali mengumumkan konsumen beruntung asal Bali, I Wayan Ardana, sebagai salah satu dari 10 pemenang program promo nasional “Kupon Vario Street 125 Seharga 5,6 Juta”. Through program ini, Ardana berhak memboyong sepeda motor Honda Vario Street 125 hanya dengan harga Rp5.600.000,-.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Siap Tempur di Mandalika, 6 Pebalap Binaan AHM Berburu Podium IM4AC 2026

balitribune.co.id | Praya - Enam pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang pada lanjutan ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 seri keempat di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026. Tampil di hadapan publik sendiri, para pebalap muda Indonesia ini berambisi merebut podium tertinggi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMPN 1 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Bangli menggelar sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) di SMP Negeri 1 Bangli, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilakukan guna mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ATRIA Hadirkan Konsep Belanja Furnitur, Elektronik, dan Matras dalam Satu Tempat di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ATRIA furnishings, electronics & mattress resmi memperluas jaringannya dengan membuka showroom ke-33 di Trans Studio Mall Bali. Gerai terbaru ini menjadi showroom ketiga ATRIA di Bali sekaligus memperkuat kehadiran perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk furnitur, elektronik, dan matras untuk hunian maupun kebutuhan usaha. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.