Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

Layanan Kesehatan Klungkung
Bali Tribune / LAYANAN KESEHATAN - Kadiskes Klungkung dr Gst Ayu Ratna Dwijawati saat meninjau layanan kesehatan di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.  

"Area pelayanan publik harus didasari regulasi kebijakan kepala daerah. SE ini dibuat tiap tahun untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di seluruh unit pelayanan," ujar Ratna Dwijawati, Senin (21/9/2026).   

Pihaknya meluruskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan dipicu oleh munculnya kasus korupsi atau pungli di jajaran Dinas Kesehatan, tetapi sebagai instrumen administratif wajib guna membangun Zona Integritas (ZI) di Kabupaten Klungkung.   

Ratna Dwijawati menjelaskan, penguatan Zona Integritas tidak hanya menyasar aspek luar/pelayanan masyarakat, tetapi juga pengawasan internal di setiap satuan kerja. 

"Semua berada dalam pengawasan. Setiap rapat dan pertemuan, kami selalu memberikan arahan terkait komitmen integritas. Satuan Pengawas Internal (SPI) juga bergerak aktif di masing-masing unit pelayanan," terangnya.   

Selain Dinas Kesehatan, pemenuhan data dukung area pelayanan publik dalam program MCP KPK ini juga melibatkan OPD pelayanan lainnya di Klungkung, seperti DPMPTSP, Disdik, Disdukcapil, hingga Diskominfo.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh data dukung pengawasan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dalam dokumen SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Klungkung I Made Satria pada 10 September 2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi, suap, maupun pungli dalam bentuk apa pun.   

Seluruh biaya pelayanan kesehatan diatur resmi berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026. 

Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan. Jika menemukan indikasi pungli atau suap, warga diimbau segera melapor ke Inspektorat Kabupaten Klungkung maupun aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

wartawan
SUG
Category

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.