Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Uji Coba Mesin Insinerator bantuan CSR di TOSS Center

mesin insinerator
Bali Tribune / UJI COBA - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau uji coba mesin insinerator sampah di TOSS Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau uji coba mesin insinerator sampah di TOSS Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Minggu (12/10/2025).

Dalam tinjauannya Bupati Satria memastikan teknologi incinerator efektif dan sesuai kebutuhan untuk penanganan sampah di Toss center. Hal jni menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menekan volume sampah residu yang ada di Toss Center. 

"Kita berharap teknologi insinerator ini diharapkan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan berkelanjutan di Klungkung," ungkapnya.

Sementara itu dalam penjelasannya Kadis DLHP Klungkung Nyoman Sidang Senin(20/10) menyatakan uji coba dilakukan untuk pemusnahan sampah residu seluruhnya yang ada di Klungkung.

"Kemarin itu baru dilakukan uji coba untuk melihat apakah ada kesesuaian gas emisinya termasuk asapnya," ungkapnya.

Walaupun nyatanya sampah utamanya yang ada dikawasan pasar galiran masih menumpuk,namun menurut dia bahwa untuk dipasar itu sudah ada pengelolaan pemilahan sampah ditempat.

"Kalau masih menumpuk mungkin tenaga pemilahan sampahnya masih belum maksimal,karena kita di TOSS sudah menangani residu sampahnya," ungkapnya.

Memang secara resmi belum pasti kapan akan dimulai pengoperasian mesin insinerator karena masih dilakukan uji coba apakah sudah ada penyesuaian dengan permen 70 tahun 2016,apakah sudah sesuai apa belum. Jika belum kita lakukan perbaikan dulu ,kita baru cek alat alatnya untuk dilakukan penyesuaian.

wartawan
SUG
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.