Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwita Minta Seluruh OPD agar Bekerja Maksimal

Bali Tribune/ RAPAT - Rapat Penjaminan KLHS dan RPJMD Kabupaten Klungkung 2018-2023 dipimpin Bupati Suwirta.

Bali Tribune, Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri rapat Penjaminan Kualitas Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung 2018-2023, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/1). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Anggota Tim Kelitbangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Bidang Perikanan dan Pariwisata I Ketut Sudiarta. Anggota Tim Kelitbangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Bidang Perikanan dan Pariwisata I Ketut Sudiarta memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah. “RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah,” ujarnya. Tujuan Rekomendasi KLHS untuk integrasi ke dalam RPJMD antara lain untuk menghakhiri angka kemiskinan, menghilangkan kelaparan ketahanan pangan dan gisi dan pertanian berkelanjutan, kehidupan yang sehat dan berkelanjutan, pendidikan yang berkualitas dan merata, inspratruktur yang tangguh, mengurangi kesenjangan, pola produksi dan konsumsi berkelanjutan, perubahan iklim, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya kelautan, melindungi dan memanfaatkan ekosistem daratan berkelanjutan serta menguatkan perdamaian keadilan dan kelembagaan akuntabel.     Bupati Suwirta menyampaikan, apapun program visi dan misi Pemkab Klungkung yang sudah berjalan maupun akan dirancang agar seluruh OPD selalu bisa menjaga dengan baik komunikasi dan koordinasi saat menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing. ”Jaga selalu komunikasi dan koordinasi yang baik antar OPD agar segala program yang sudah berjalan maupun yang akan dirancang bisa berjalan dengan maksimal,” harap Bupati Suwirta kepada seluruh OPD. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.