Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Dibui karena Nyabu

Bali Tribune/Mohammad Lutfi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Meskipun penghasilannya terbilang pas-pasan sebagai buruh bangunan, Mohammad Lutfi (20), masih saja tergiur untuk mengonsumsi sabu. Tak pelak, perbuatannya itu pun yang justru mengantarkannya ke jeruji besi penjara.  Kini pemuda asal Banyuwangi itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2). Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada.  Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, berawal ketika terdakwa menelepon seseorang bernama Upi untuk memesan sabu seharga Rp300.000, pada Jumat 19 Oktober 2018.  Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara sesuai perintah Upi untuk bertransaksi barang laknat yang dipesannya. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. "Setelah menyerahkan paket sabu, Upi pergi meninggalkan terdakwa yang masih berdiri di tempat tersebut sambil menelepon temannya. Saat itu tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Mediana Dwyja dan I Wayan Widartha dari Sat Narakoba Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa," beber JPU.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Bahwa terdakwa mulai mengonsumsi sabu sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Setelah menggunakan sabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan jika tidak menggunakan sabu terdakwa merasa biasa-biasa saja," ungkap JPU.  Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No35/2009 tentang Narkortika. Jika terbukti melanggar salah satu dari Pasal yang didakwakan, terdakwa bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.  Dalam menghadapi dakwaan JPU ini, terdakwa dibantu oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Karena terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sidang pun langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.