Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Dibui karena Nyabu

Bali Tribune/Mohammad Lutfi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Meskipun penghasilannya terbilang pas-pasan sebagai buruh bangunan, Mohammad Lutfi (20), masih saja tergiur untuk mengonsumsi sabu. Tak pelak, perbuatannya itu pun yang justru mengantarkannya ke jeruji besi penjara.  Kini pemuda asal Banyuwangi itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2). Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada.  Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, berawal ketika terdakwa menelepon seseorang bernama Upi untuk memesan sabu seharga Rp300.000, pada Jumat 19 Oktober 2018.  Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara sesuai perintah Upi untuk bertransaksi barang laknat yang dipesannya. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. "Setelah menyerahkan paket sabu, Upi pergi meninggalkan terdakwa yang masih berdiri di tempat tersebut sambil menelepon temannya. Saat itu tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Mediana Dwyja dan I Wayan Widartha dari Sat Narakoba Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa," beber JPU.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Bahwa terdakwa mulai mengonsumsi sabu sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Setelah menggunakan sabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan jika tidak menggunakan sabu terdakwa merasa biasa-biasa saja," ungkap JPU.  Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No35/2009 tentang Narkortika. Jika terbukti melanggar salah satu dari Pasal yang didakwakan, terdakwa bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.  Dalam menghadapi dakwaan JPU ini, terdakwa dibantu oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Karena terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sidang pun langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.