Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Dibui karena Nyabu

Bali Tribune/Mohammad Lutfi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Meskipun penghasilannya terbilang pas-pasan sebagai buruh bangunan, Mohammad Lutfi (20), masih saja tergiur untuk mengonsumsi sabu. Tak pelak, perbuatannya itu pun yang justru mengantarkannya ke jeruji besi penjara.  Kini pemuda asal Banyuwangi itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2). Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada.  Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, berawal ketika terdakwa menelepon seseorang bernama Upi untuk memesan sabu seharga Rp300.000, pada Jumat 19 Oktober 2018.  Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara sesuai perintah Upi untuk bertransaksi barang laknat yang dipesannya. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. "Setelah menyerahkan paket sabu, Upi pergi meninggalkan terdakwa yang masih berdiri di tempat tersebut sambil menelepon temannya. Saat itu tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Mediana Dwyja dan I Wayan Widartha dari Sat Narakoba Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa," beber JPU.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Bahwa terdakwa mulai mengonsumsi sabu sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Setelah menggunakan sabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan jika tidak menggunakan sabu terdakwa merasa biasa-biasa saja," ungkap JPU.  Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No35/2009 tentang Narkortika. Jika terbukti melanggar salah satu dari Pasal yang didakwakan, terdakwa bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.  Dalam menghadapi dakwaan JPU ini, terdakwa dibantu oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Karena terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sidang pun langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.