Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Dibui karena Nyabu

Bali Tribune/Mohammad Lutfi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Meskipun penghasilannya terbilang pas-pasan sebagai buruh bangunan, Mohammad Lutfi (20), masih saja tergiur untuk mengonsumsi sabu. Tak pelak, perbuatannya itu pun yang justru mengantarkannya ke jeruji besi penjara.  Kini pemuda asal Banyuwangi itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2). Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada.  Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, berawal ketika terdakwa menelepon seseorang bernama Upi untuk memesan sabu seharga Rp300.000, pada Jumat 19 Oktober 2018.  Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara sesuai perintah Upi untuk bertransaksi barang laknat yang dipesannya. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. "Setelah menyerahkan paket sabu, Upi pergi meninggalkan terdakwa yang masih berdiri di tempat tersebut sambil menelepon temannya. Saat itu tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Mediana Dwyja dan I Wayan Widartha dari Sat Narakoba Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa," beber JPU.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Bahwa terdakwa mulai mengonsumsi sabu sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Setelah menggunakan sabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan jika tidak menggunakan sabu terdakwa merasa biasa-biasa saja," ungkap JPU.  Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No35/2009 tentang Narkortika. Jika terbukti melanggar salah satu dari Pasal yang didakwakan, terdakwa bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.  Dalam menghadapi dakwaan JPU ini, terdakwa dibantu oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Karena terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sidang pun langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komitmen Kuat Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya, Bupati Bangli Pimpin Rapat High Level Meeting TPID dan TP2DD B

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta, memimpin Rapat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bangli Tahun 2025. Pertemuan penting ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada bulan November 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Tumbang di Pura Penataran Ped, Seorang Pemedek Tewas, Lima Luka-luka

balitribune.co.id | Semarapura - Pohon gepah yang tumbuh di Pura Segara Penataran Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendadak tumbang, Rabu (5/11) malam. Pohon berukuran besar itu, menimpa beberapa pemedek yang kebetulan berada di pura tersebut untuk melakukan persembahyangan purnama. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dari musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadikan Nusa Penida 'Green Island', Bupati Klungkung Ajak Warga Stop Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama peduli kebersihan lingkungan jangan membuang sampah sembarangan agar Nusa Penida selalu bersih dari sampah. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Waste Management Ecosystem di Mandawa Creative Speace Amerta Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (6/11/). 

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Tabanan Tampilkan Karya Triwastra dalam Bali Fashion Week 2025 Season 1

balitribune.co.id | Tabanan - Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Season 1, yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (4/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.