Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

TIPIRING - Wayan Sudiasih, seorang buruh suun di Pasar Badung saat menjalani sidang tipiring dan dihukum denda Rp1 juta karena bersalah membuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Made Sukereni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dkk, setelah melakukan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memberikan putusan sanksi berupa denda Rp1 juta kepada puluhan pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dan tertangkap membuang sampah di waktu yang salah yakni di luar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita, tak terkecuali buruh suun (buruh junjung) pun ikut didenda Rp1 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar ini sebenarnya sudah tipiring yang rutin dilakukan. Tipiring yang mengambil tempat di banjar menurut Sayoga juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kadis DKP Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang juga ada di lokasi mengatakan, denda yang dijatuhkan hakim sekaligus sebagai efek jera pada masyarakat terutama oknum warga yang membuang sampah sembarangan. “Aturan ini sudah sejak tahun 1993. Terkait denda Rp1 juta, ini masih jauh lebih ringan dendanya. Kalau dilihat dari aturan yang baru yakni Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengeloaan sampah denda yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Wisada.

Sementara itu, terkait nilai denda yang ditetapkan hakim, sejumlah pelanggar mengaku sangat keberatan. Pasalnya, mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan mengaku jika tidak mengetahui informasi sebelumnya. Mereka menyebut tidak adanya tulisan baik dari spanduk atau media lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS). Pun jika ada pengumumannya, si pelanggar beralasan jika dirinya buta huruf sehingga tidak tahu informasi dengan jelas.

Seperti diungkapkan salah satu pelanggar yang juga buruh suun bernama Ketut Manis. Pihaknya mengaku membuang sampah sembarangan baru sekali ini. Dirinya cukup syok mendapat denda Rp1 juta. Sebagai seorang buruh, ia mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut. “Baru kali ini buang sampah di tempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan pelanggar bernama Kartika. Warga Pemecutan Kaja ini juga didenda Rp1 juta. Meski didenda cukup besar, namun jika berkaitan dengan aturan, pihaknya mengaku itu sudah sesuai. Hanya saja, jika dilihat dari jumlah sampah yang dibuang itu terlalu berat. “Jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dibuang, denda Rp1 juta cukup berat,” akunya.

Sedangkan pelanggar lainnya, Ari Sulistiawan mengaku menerima atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Hanya saja, pihaknya mengingatkan pada pemerintah terkait terutama tim yustisi agar tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Jangan hanya tegas ke warga kecil saja, akan ada baiknya jika juga tegas pada pelanggar hukum dengan kelas kejahatan yang lebih besar terutama pelakunya adalah dari kalangan orang kaya atau oknum pejabat,” sindirnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tengah Musim 2026, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di ajang Moto3 Junior World Championship 2026, M. Kiandra Ramadhipa berupaya mempertahankan performa konsistennya sebelum memasuki jeda musim panas. Berlangsung di Circuit de Nevers Magny-Cours, Prancis pada 24–26 Juli 2026, pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini membidik podium ketiganya musim ini sekaligus peluang merebut pimpinan klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.