Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

TIPIRING - Wayan Sudiasih, seorang buruh suun di Pasar Badung saat menjalani sidang tipiring dan dihukum denda Rp1 juta karena bersalah membuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Made Sukereni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dkk, setelah melakukan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memberikan putusan sanksi berupa denda Rp1 juta kepada puluhan pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dan tertangkap membuang sampah di waktu yang salah yakni di luar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita, tak terkecuali buruh suun (buruh junjung) pun ikut didenda Rp1 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar ini sebenarnya sudah tipiring yang rutin dilakukan. Tipiring yang mengambil tempat di banjar menurut Sayoga juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kadis DKP Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang juga ada di lokasi mengatakan, denda yang dijatuhkan hakim sekaligus sebagai efek jera pada masyarakat terutama oknum warga yang membuang sampah sembarangan. “Aturan ini sudah sejak tahun 1993. Terkait denda Rp1 juta, ini masih jauh lebih ringan dendanya. Kalau dilihat dari aturan yang baru yakni Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengeloaan sampah denda yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Wisada.

Sementara itu, terkait nilai denda yang ditetapkan hakim, sejumlah pelanggar mengaku sangat keberatan. Pasalnya, mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan mengaku jika tidak mengetahui informasi sebelumnya. Mereka menyebut tidak adanya tulisan baik dari spanduk atau media lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS). Pun jika ada pengumumannya, si pelanggar beralasan jika dirinya buta huruf sehingga tidak tahu informasi dengan jelas.

Seperti diungkapkan salah satu pelanggar yang juga buruh suun bernama Ketut Manis. Pihaknya mengaku membuang sampah sembarangan baru sekali ini. Dirinya cukup syok mendapat denda Rp1 juta. Sebagai seorang buruh, ia mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut. “Baru kali ini buang sampah di tempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan pelanggar bernama Kartika. Warga Pemecutan Kaja ini juga didenda Rp1 juta. Meski didenda cukup besar, namun jika berkaitan dengan aturan, pihaknya mengaku itu sudah sesuai. Hanya saja, jika dilihat dari jumlah sampah yang dibuang itu terlalu berat. “Jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dibuang, denda Rp1 juta cukup berat,” akunya.

Sedangkan pelanggar lainnya, Ari Sulistiawan mengaku menerima atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Hanya saja, pihaknya mengingatkan pada pemerintah terkait terutama tim yustisi agar tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Jangan hanya tegas ke warga kecil saja, akan ada baiknya jika juga tegas pada pelanggar hukum dengan kelas kejahatan yang lebih besar terutama pelakunya adalah dari kalangan orang kaya atau oknum pejabat,” sindirnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Cerdas di Jalan, Bijak di Sosmed, Aksi Astra Motor Bali Bareng Pelajar Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – PT Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kecakapan generasi muda di era digital melalui kegiatan Edukasi Safety Riding dan Pelatihan Literasi Digital yang dilaksanakan di SMPK Santo Paulus Singaraja, Jumat (30/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kesiapan Badung Kawal Program Prioritas Presiden

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.